Vaksin sinovac/ Net
Vaksin sinovac/ Net
KOMENTAR

MENYUSUL kedatangan 1,8 vaksin Sinovac pada akhir Desember 2020, Kementerian Krsehatan langsung menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menandatangani Keputusan Menkes RI No Jl.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Keputusan Menkes tersebut menjelaskan, bahwa nama-nama penerima vaksin ada dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Masyarakat penerima vaksin mulai mendapatkan SMS pada Kamis (31/1) kemarin.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," tulis diktum ketiga Kepmenkes tersebut.

Sasaran pelaksanaan vaksinasi merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dikecualikan dari ketentuan poin keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," bunyi diktum kelima Kepmenkes.

Sebelumnya, Menkes Budi menyampaikan bahwa tahap pertama vaksinasi targetnya satu hingga dua Minggu, sehingga tahap distribusi bisa dilanjutkan di sejumlah provinsi.

"Saya merasa bahwa tahap pertama mengenai penyediaan dan persetujuan vaksin insya Allah seminggu atau dua minggu lagi," kata Budi saat konferensi pers virtual di Bio Farma, Bandung, Rabu (30/12) lalu.

Saat ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menunggu hasil.interim data uji klinis vaksin Sinovac di Bandung. Karena, hal ini menjadi salah satu penilaian pemberian izin penggunaan darurat (EUA).

Selain Sinovac, Indonesia juga memesan vaksin AstraZeneca dan Novovax masing-masing 50 juta dosis.

Profesor Kusnandi arusmil, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac di Bandung menyebutkan, selama ini efek samping yang ditemukan tidak lebih dari rasa nyeri dan pegal di tempat suntikan, sama seperti saat vaksinasi pada umumnya.

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News