Suasana Jakarta/Pixabay-12019
Suasana Jakarta/Pixabay-12019
KOMENTAR

KONTRIBUSI Jakarta untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 17 persen, yang artinya jauh melampaui daerah lain. Karena itulah Jakarta memiliki peran signifikan terhadap perekonomian nasional.

Karena itulah, meskipun tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara, Jakarta melalui Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) justru siap berevolusi dan mengemban misi sebagai pusat perdagangan dunia.

Berpindahnya ibu kota negara ke Nusantara dan diberlakukannya UU DKJ harus dijadikan momentum bagi Jakarta untuk bergerak lebih leluasa dalam pengembangan diri.

Menjadi kota global, Jakarta akan fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan sekaligus sebagai kota yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.

“Dengan letak yang strategis, SDM berkualitas, dan infrastruktur yang terus berkembang, menjadikan Jakarta tempat ideal untuk investasi dan bisnis,” demikian disampaikan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diperoleh Farah.id (22/4).

Untuk memperkuat posisi Jakarta, UU DKJ juga memberikan kewenangan Istimewa mencakup perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standardisasi perlindungan konsumen, hingga pengaturan jumlah kendaraan.

Ditambahkan Suhajar, adanya inisiatif pengaturan kawasan aglomerasi meliputi Bodetabek dan Cianjur, akan menjadi kunci membangun badan layanan bersama yang mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian wilayah. Sinergi tersebut juga menjadi penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat perdagangan global.

Salah satu hal penting menyangkut keberlanjutan adalah bagaimana membangun infrastruktur perkotaan yang memadai di Jabodetabekpunjur, salah satunya adalah penyediaan angkutan massal yang terjangkau. Dewan Aglomerasi diharapkan juga memiliki kewenangan eksekusi untuk memastikan Jakarta tidak boros konsumsi dan minim polusi.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News