Ilustrasi perempuan muslim hendak berbuka puasa/Freepik
Ilustrasi perempuan muslim hendak berbuka puasa/Freepik
KOMENTAR

DALAM hadisnya, Nabi Muhammad saw. menyebutkan bahwa terdapat puasa yang pahalanya setara dengan berpuasa setahun. Apa puasa tersebut? Mengapa ia memiliki keutamaan yang begitu besar?

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq (2017: 241) mengungkapkan:

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa setahun." (HR. Al-Jamaah, selain Al-Bukhari dan An-Nasa’i)

Rasulullah telah menegaskan, untuk memperoleh ganjaran pahala berpuasa setahun, cukup dengan menunaikan puasa Ramadan yang dilanjutkan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal. Itu saja!

Imam an-Nawawi pada Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 (2023: 4) menjelaskan rinciannya:

Barangsiapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun, karena satu hari dibalas dengan sepuluh hari. “Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya,” (arti surat al-An’aam ayat 160). Karena, puasa satu bulan Ramadan dibalas dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari bulan Syawal dibalas dengan dua bulan.

Demikianlah hitung-hitungannya, sehingga masuk logika juga mengapa Nabi Muhammad menyebutkan inilah puasa yang pahalanya setara berpuasa setahun. Karena berkesesuaian dengan petunjuk Al-Qur’an bahwa satu amal baik dibalas sepuluh kali lipat; sebulan puasa Ramadan setara 10 bulan dan 6 hari puasa Syawal setara 60 hari atau 2 bulan. Dengan demikian genaplah dua puasa ini pahalanya setara berpuasa 12 bulan atau setahun.

Alhamdulillah kita sudah menunaikan berpuasa Ramadan, tinggal menggenapkan pahalanya dengan berpuasa 6 hari saja di bulan Syawal. Dan ingatlah, saat ini kita sedang melalui bulan Syawal, jangan sampai terlewatkan momentum yang begini spektakuler.

Allah Swt. telah menyediakan ganjaran pahala yang sangat besar. Tentunya bergelora semangat kita untuk mengejar pahala berpuasa setahun. Akan tetapi mewujudkan harapan itu tidak selalu mudah sebab setiap amalan juga ada tantangannya.

Lantas bagaimana jadinya kalau seorang wanita yang haid (atau orang yang berhalangan lainnya) sehingga tidak berpuasa Ramadan, apakah dia harus mengqadha (mengganti) puasanya itu terlebih dahulu baru kemudian berpuasa Syawal?

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam buku Fikih Sunnah Wanita (2017: 301) menerangkan:

Apabila Anda memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa Ramadan, bolehkah Anda berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum meng-qadha-nya?

Dari hadis di atas dapat terlihat bahwa keutamaan dalam mendapatkan pahala puasa sepanjang tahun hanya bisa diperoleh dengan berpuasa Ramadan dan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, sehingga puasa enam hari itu tidak bisa didahulukan atas puasa untuk meng-qadha Ramadan.

Akan tetapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa sabda beliau, “kemudian diikuti dengan (puasa) enam hari” hanya menunjukkan sesuatu yang lebih umum terjadi, sehingga tidak mengandung pemahaman yang lain.

Oleh sebab itu maka dibolehkan untuk berpuasa enam hari sebelum meng-qadha puasa Ramadan, khususnya bagi orang yang terlalu sempit baginya waktu di bulan Syawal jika ia harus terlebih dahulu meng-qadha puasa Ramadan.

Dalam fikih Islam, terkadang memang terjadi perbedaan pendapat di antara ulama berdasarkan hasil ijtihad berbeda. Sebagaimana dalam kasus ini, terdapat dua pendapat yang berlainan mengenai kebolehan berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum meng-qadha atau mengganti puasa Ramadan.

Apabila kita memilih berpegang kepada pendapat pertama, itu artinya kita mengejar untuk mengganti terlebih dulu puasa Ramadan, kemudian baru melanjutkannya dengan puasa Syawal. Sebetulnya kesempatan masih terbuka lebar mengingat bulan Syawal terdiri dari 29 atau 30 hari, tetapi jangan sampai menunda-nundanya.

Jika kita berpegang pada pendapat kedua, maka tidak masalah jika kita lebih mendahulukan puasa Syawal tanpa terlebih dulu mengganti puasa Ramadan, karena khawatir kesibukan atau kendala lain dapat membuat kita kehilangan momentum berpuasa Syawal. Begitulah indahnya fikih Islam yang memberikan umatnya beragam pilihan.    

Dengan demikian, puasa enam hari di bulan memberikan peluang bagi umat Islam untuk memperoleh pahala besar dan memperpanjang spirit Ramadan. Sehingga, mengikuti anjuran untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah sebuah langkah yang bijaksana dalam meningkatkan takwa kepada Allah Swt.

Sekarang pilihan itu ada dalam genggaman kita, apakah akan melepas atau mendekap kesempatan puasa yang setara pahalanya dengan berpuasa setahun?




Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Sebelumnya

Menjernihkan Sejumlah Polemik Zakat Fitrah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih