Ilustrasi beras/Freepik
Ilustrasi beras/Freepik
KOMENTAR

KEWAJIBAN zakat fitrah yang ramai dibahas pada penghujung Ramadan ini terkadang menimbulkan banyak tanda tanya, sebab beragam persoalan bermunculan yang dapat berujung dengan kegamangan.

Fikih Islam telah menguraikan berbagai permasalahan sehingga kaum muslimin hendaknya mendapatkan titik terang dalam menunaikan zakat fitrah.

Siapakah yang wajib dan tidak wajib zakat fitrah?

Sayyid Sabiq pada buku Fiqih Sunnah 2 (2017: 184) menjelaskan:

Zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha’ setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya. Ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti istrinya, anak-anaknya, dan para pembantunya.

Kita tidak perlu harus kaya untuk menunaikan zakat fitrah, karena jika memiliki kemampuan makanan hingga Idul Fitri untuk diri sendiri dan keluarga, juga mempunyai kesanggupan membayar takaran zakat fitrah, maka kewajiban zakat fitrah ditetapkan pada dirinya dan harus ditunaikan. Oleh sebab itu, jangan pernah mendramatisir kondisi ekonomi hanya untuk mengelak dari kewajiban zakat fitrah.

Imam Asy-Syafi'i pada kitab Al-Umm Jilid 3 (2017: 189) menerangkan:

Apabila dia tidak memiliki apa-apa selain makanan yang hanya cukup untuk dirinya sendiri dan orang-orang tanggungannya, dia tidak wajib membayarkan apa-apa.

Namun, fikih Islam juga memberi keringanan tidak wajib zakat fitrah bagi mereka yang hanya memiliki makanan untuk dirinya dan keluarganya saja. Karena dikhawatirkan jika dipaksakan mengeluarkan zakat fitrah, mereka sekeluarga terjerumus dalam kondisi bahaya disebabkan kelaparan.

Apakah zakat fitrah harus berupa kurma?

Ahmad Sarwat pada Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat (2019: 351) menguraikan:

Ketika Rasulullah saw. mengeluarkan zakat fitrah dengan kurma, para ulama sepakat bahwa kurma itu bukan syarat sah zakat. Di negeri selain Madinah atau Arab, ketika suatu masyarakat punya makanan pokok yang bukan kurma, silakan mereka mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok masing-masing.

Bangsa Indonesia, Malaysia, Brunei, Thailand, dan lainnya, yang makanan pokoknya nasi, silakan mengeluarkan zakat berupa beras. Bangsa Eropa yang makanan pokoknya roti, silakan mengeluarkan zakat fitrah dengan gandum. Bangsa Amerika yang makanan pokoknya jagung atau kentang, silakan berzakat dengan jagung atau kentang.

Tidak setiap daerah mudah ditemukan kurma, oleh sebab itu yang dijadikan zakat fitrah adalah makanan pokok setempat, untuk muslimin Indonesia boleh berzakat dengan beras, asalkan sesuai dengan takaran yang ditentukan.

Bolehkan zakat fitrah pakai uang?

Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer 2 (1995: 339) mengungkapkan:

Bahwa Nabi saw. bersabda, “Cukupkanlah mereka -yakni orang-orang miskin- pada hari ini.”

Makna mencukupkan mereka dalam hadis ini dapat dengan uang dan dapat pula dengan makanan. Bahkan kadang-kadang lebih utama, karena banyaknya makanan yang dimiliki orang fakir -sehingga ia tidak perlu menjualnya untuk kepentingan lain. Selain itu, uang memungkinkan orang fakir dapat membeli sesuatu yang menjadi kelaziman baginya baik yang berupa makanan, pakaian, maupun keperluan lainnya.

Uang yang setara dengan satu sha’ makanan pokok zakat fitrah juga dapat digunakan. Bahkan terkadang zakat fitrah berupa uang bisa lebih bermanfaat bagi fakir miskin, sebab boleh jadi mereka terpaksa menjual beras itu untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Apakah janin atau bayi wajib zakat fitrah?

Ahmad Sarwat pada Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat (2019: 255) menjelaskan:

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan.

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir? Jumhur ulama mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

Pembahasan di atas hendaknya dapat menjernihkan beberapa kegamangan dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga kita bisa menunaikannya dengan kenyamanan hati. Sehingga umat Islam memahami kewajiban mereka dengan lebih baik dan melaksanakannya dengan penuh keyakinan.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih