KOMENTAR

TINDAKAN mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang yang dikenal dengan istilah body shaming kini sudah masuk ke ranah pidana. Hukuman yang berlaku sesuai UU adalah penjara dan/ atau denda hingga 750 juta rupiah.

Tidak hanya dari sisi kemanusiaan, body shaming juga menjadi sebuah tindakan yang amat tercela dalam Islam.

Dalam al Qur’an disebutkan “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan-perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Tak hanya itu, Rasulullah juga pernah melarang keras para sahabat menertawakan betis Abdullah bin Mas’ud yang kecil. Padahal, mereka tidak mengatakannya apa-apa hanya menertawakan. “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.” (HR Ahmad)

Sadarkah kita bahwa menghina kondisi fisik seseorang sama artinya kita menghina Sang Pencipta fisik tersebut? Adakah kesalahan yang lebih berat dari menggugat Sang Khalik? Di dalam hinaan tersebut, walaupun didalihkan hanya untuk bercanda, terselip suatu perasaan bahwa kita lebih sempurna dari orang yang kita hina. Perasaan sombong ini tentulah bukan hak manusia. Jadilah pribadi tawadhu dan bijaksana.




Hubbu Syahwat

Sebelumnya

Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur