BEREDAR unggahan media sosial yang ramai dibicarakan yaitu seputar kenaikan harga listrik nasional per Juli 2025. Benarkah ada pengumuman resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kenaikan harga tersebut?
Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III (Periode Juli-September) tahun ini tidak ada kenaikan.
Tarif listrik tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat. Demikian pula tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi, tidak ada satu pun yang mengalami perubahan.
Mengutip ANTARA, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Pada tahun ini, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik meskipun parameter ekonomi pada Triwulan III 2025 menunjukkan potensi kenaikan.
Namun demikian, penyesuaian tarif berlaku di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam. Penyesuaian tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2025 yang hanya berdampak pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Artinya, kenaikan sebesar 1,43 persen tersebut hanya berpengaruh terhadap sekitar 7,49 persen dari jumlah total pelanggan PLN Batam.
KOMENTAR ANDA