Ilustrasi vaksin covid-19/Net
Ilustrasi vaksin covid-19/Net
KOMENTAR

VAKSIN COVID-19 berbayar sepertinya tidak hanya sekadar wacana. Rencananya, pemerintah akan memberlakukan vaksinasi berbayar segera setelah status pandemi dicabut. Besaran harga untuk vaksinasi diperkirakan sebesar 150 ribu rupiah.

Memang belum ada perkiraan harga pasti vaksin COVID-19 berbayar, tetapi selama ini Bio Farma menjual vaksin ke pemerintah seharga 95 ribu rupiah. Dengan hitung-hitungan itu, kemungkinan vaksin akan dijual tidak lebih dari 150 ribu rupiah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit sempat mengutarakan, harga vaksin akan mengikuti harga pasaran di banyak negara, yaitu antara 5 sampai 10 dolar Amerika, atau maksimal 150 ribu rupiah.

Dijual di apotek-apotek

Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, jika pemerintah memberlakukan skema vaksin COVID-19 berbayar, maka pihaknya siap mendukung. Masyarakat nantinya bisa membeli vaksin melalui apotek-apotek.

“Tapi, itu semua harus menunggu status pandemi dicabut oleh pemerintah. Soal kapan waktunya, sedang menunggu arahan. Sekarang semuanya masih APBN, tapi nanti kalau sudah epidemi, pemerintah mengatakan kita bisa melakukan penjualan langsung ke masyarakat,” kata Honesti kepada Farah.id.

“Nanti akan ada gerai-gerai apotek yang cukup besar yang akan kita optimalkan untuk melakukan vaksinasi berbayar,” lanjut dia.

Beberapa hari lalu,Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan vaksin berbayar akan melihat situasi COVID-19 di Tanah Air.

“Vaksinasi berbayar masih terus dalam wacana pembahasan, karena kita juga belum tahu, apakah nanti ke depan masih sangat dibutuhkan sebagai suatu vaksinasi dalam penanganan pandemi. Atau, justru kalau pandeminya sudah terkendali, sudah endemi, vaksinasi COVID-19 hanya menjadi pilihan, seperti vansin influenza,” papar Siti.

Sejauh ini pemerintah masih menggratiskan pemberian vaksin COVID-19 untuk umum. Begitu pula dengan booster. Meski laju vaksinasi menurun, namun Kemenkes menyebut belum ada kebijakan untuk menjadikan vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan.

“Nanti kita lihat situasinya. Kan prinsipnya adalah menjaga jangan sampai terjadi lonjakan kasus dan yang berlaku masih Se satgas yang lama,” demikian Siti.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News