Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

SURAT al-Baqarah ayat 222, yang artinya, “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Sekilas ayat di atas cukup mencekam, utamanya pada bagian, “jauhilah istri pada waktu haid,” dan, “jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.”

Entah itu kata “menjauhi” atau “tidak boleh mendekati” sama-sama menyiratkan suatu tindakan “mengasingkan” atau malah “mengucilkan” dan makin tidak enak jadinya bila perbuatan itu dihubung-hubungkan dengan istri sendiri.

Terlebih lagi dalam tradisi berbagai peradaban dunia, sudah lebih dulu terbentang berbagai perlakuan yang sungguh menyedihkan terhadap perempuan yang lagi menstruasi. Padahal, apa sih salahnya wanita yang lagi haid? Bukankah itu kodrat alamiah?

Mau bagaimana lagi, toh dalam perjalanan sejarah, wanita haid malah mengalami diskriminasi sejak dahulu kala. Wanita haid malah diasingkan, dikucilkan hingga mengalami perlakuan tak bermartabat lainnya.

Haya binti Mubarak AI-Barik dalam Ensiklopedi Wanita Muslimah (2020: 6-7) menceritakan, wanita di mata orang-orang Persia; pada saat sedang menjalani haid, seorang wanita akan diasingkan ke tempat yang jauh di luar kota. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan menemuinya kecuali para pelayan hanya bertugas menyiapkan makanan.

Ada sementara orang-orang Yahudi yang manakala anak perempuan atau istrinya sedang mengalami masa haid, maka dia mendirikan sebuah kemah lalu di dalamnya diletakkan kue dan air. Dia biarkan terus anak perempuan atau istrinya sedang haid itu di dalam kemah tersebut sampai suci.

Demikianlah yang terjadi di masa lampau, berabad-abad lamanya perempuan haid mengalami pengasingan hingga pengucilan justru di tengah masyarakat yang mengaku memiliki peradaban tinggi.
Apakah agama Islam turut mengasingkan atau mengucilkan perempuan haid?

Tentu tidak!

Lantas bagaimana ayat pembuka yang menyuruh para suami menjauhi istrinya yang lagi menstruasi?

Disinilah letaknya urgensi ilmu tafsir, yang akan membimbing kita memahami kalam Ilahi dan juga terhindar dari salah paham dari maksud ayat tersebut.

Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 1 (2020: 240) mengungkapkan, para Yahudi apabila perempuannya sedang dalam keadaan haid, para suami tidak mau makan bersama-sama dan tidak mau tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan istrinya. Maka para sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, lalu turunlah ayat ini.

Kita wajib menjauhkan diri dari menyetubuhi istri dalam masa haid, karena yang demikian itu bisa menjadi sebab bagi adanya penyakit dan gangguan kesehatan. Hal ini telah diakui dan ditetapkan kebenarannya oleh ilmu kedokteran modern.

Menyetubuhi perempuan dalam keadaan haid menimbulkan kemudaratan bagi kedua belah pihak. Adapun mendekati seperti tidur bersama diperbolehkan. Kata mufassir Ibnu Katsir, “Tidak ada perselisihan di antara ulama tentang kita boleh tidur seranjang dengan istri yang sedang haid.”

Penjelasan di atas sudah cukup terang menegaskan, perempuan haid itu yang disuruh oleh Al-Qur’an menjauhinya, adalah bermaksud agar tidak bersetubuh dengannya. Tidak ada maksudnya untuk mengucilkan atau mengasingkan perempuan haid. Larangan berhubungan intim ini semata-mata demi menjaga kesehatan dan menjauhkan diri dari kemudaratan lainnya, sehingga dipilihlah redaksi kata yang teramat tegas oleh Al-Qur’an, yaitu jauhilah!

Selain hubungan intim, maka apapun diperbolehkan terhadap istri yang lagi haid. Entah itu tidur seranjang, bahkan bercumbu rayu, boleh-boleh saja. Asalkan cumbu rayu itu tidak berlebihan yang dapat menimbulkan hasrat bersetubuh, yang jelas dilarang tegas.

Pergaulan terhadap perempuan haid juga boleh berlangsung normal-normal saja. Jangan merasa tidak enak menyantap masakannya atau malah tidak nyaman berdekatan dengannya.

Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 (2021: 527) menerangkan, badan orang haid, keringat dan juga sisa makanannya adalah suci. Masakan, adonan tepung dan sebagainya yang dibuatnya tidaklah makruh. Mereka tidak perlu diasingkan, sebab lafaz i’tizal dalam ayat yang disebutkan di atas adalah bermaksud ‘bersetubuh’.

Aisyah mengatakan, “Aku minum ketika aku sedang haid. Lalu aku memberikannya kepada Nabi Muhammad saw. dan beliau meletakkan mulutnya pada tempat mulutku. Lalu beliau meminumnya. Aku makan daging yang melekat di tulang ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan kepada Nabi Muhammad, lalu beliau meletakkan mulutnya di tempat yang aku gigit.”

Dari kisah di atas, hendaknya kita tidak hanya berhenti pada kesimpulan terhadap perempuan haid yang dilarang hanyalah bersetubuh. Karena dari cerita Aisyah tergambar sesuatu yang teramat tinggi nilainya.

Ketika istrinya lagi haid, Rasulullah minum bukan hanya sisa dari Aisyah tetapi meminum persis di bekas bibir istrinya itu. Beliau pun makan daging persis di bekas gigitan istrinya pula. Apa hikmahnya?

Disini terlihat Nabi Muhammad sangat memperhatikan aspek psikologis istrinya. Semua sikapnya tidak terlepas demi membahagiakan istrinya, membangkitkan rasa percaya diri dan mematahkan stigma jahiliyah terhadap perempuan haid.

Nabi Muhammad adalah penafsir Al-Qur’an paling terbaik, dan dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah tersebut membuktikan tidak ada pengucilan atau pengasingan terhadap perempuan haid.

Tidak satu pun orang yang berhak menafsirkan pengasingan terhadap perempuan yang haid, melainkan itu hanyalah larangan menyetubuhinya. Disini kita dapat memahami tidak ada diskriminasi dalam ajaran Islam, perempuan haid dilindungi hak-haknya.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih