Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adilatuhu (2021: 166) menerangkan muhtasib bertugas mempelajari dan menangani berbagai perselisihan yang muncul yang membutuhkan petunjuk-petunjuk pembuktian, seperti kasus-kasus penipuan, tadlis (menyembunyian cacat) dan kecurangan pada penimbangan atau takaran.

Wahbah az-Zuhaili menerangkan, dengan demikian, sebagai orang yang bertugas melakukan pengawasan dan penanganan terhadap berbagai kasus kezaliman, seorang muhtasib bertanggung jawab terhadap ketertiban umum, etika dan tata krama, serta keamanan di jalanan dan pasar-pasar.

Dalam masalah menangani hal-hal yang berkaitan dengan perkara-perkara yang dilarang, seorang muhtasib bertugas mencegah masyarakat dari sikap-sikap yang mencurigakan.

Sedikit saja muncul kecurigaan akan potensi kecurangan, maka langsung diberantas ke akar-akarnya. Dengan demikian, mafia jenis apapun dibikin tidak berkutik.

Bangsa Indonesia ini mengenal perang semesta selama berabad-abad, perang yang melibatkan segenap unsur rakyat. Ketika negara-negara lain mendapatkan kemerdekaannya melalui pemberian atau hadiah dari penjajah, maka bangsa Indonesia merebut kemerdekaan itu dengan berperang.

Sampai-sampai ada orang yang tidak khawatir sekiranya pecah Perang Dunia 3, karena urusan perang bangsa kita sudah fasih.

Nah, kini perang semesta tersebut dapat dipakai dalam menghadapi gerak tipu para mafia. Dimana seluruh elemen bangsa bersatu padu dalam memeranginya. Perang terhadap mafia membutuhkan kecerdikan dan juga ketegasan.

Memang menakjubkan ketika kita mempelajari tata cara peradaban Islam yang begitu galak memberantas mafia.  

Namun, apapun nama lembaga atau petugasnya, tidak akan mampu jika berjuang hanya sendirian saja. Akhirnya kembali lagi kepada kekompakan kita bersama melakukan berbagai counter attack yang membuat para mafia mati gaya.

 




Hubbu Syahwat

Sebelumnya

Bukankah Aku Ini Tuhanmu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur