Dahlan Iskan/Net
Dahlan Iskan/Net
KOMENTAR

Yang awal menyengketakan ini pun sudah banyak yang meninggal dunia.

Di kedua belah pihak.

Perkara masjid ini tercatat sebagai proses pengadilan terpanjang. Sidang pertamanya tahun 1949.

Sidang terakhirnya Jumat kemarin --8 Nopember 2019.

Selama 70 tahun.

Kalau di Indonesia bisa-bisa belum selesai juga. Kan masih ada proses PK --peninjauan kembali. Yang tidak puas masih bisa mengajukan PK.

Bunyi putusan Mahkamah Agung India kemarin itu adalah: lokasi itu untuk dibangun pura Hindu.

Putusan lain: Pemerintah wajib membeli tanah yang sama strategisnya untuk membangun masjid baru.

Adil?

Tergantung para pihak. Masih akan ada persoalan berikutnya. Di pihak Hindu ada tiga aliran yang ikut memperebutkannya.

Di pihak Islam tergantung sikap  Badan Wakaf Sunni India.

Yang golongan Syiah sudah pasti bisa menerima putusan itu. Sejak dulu sikapnya begitu.

Satu putusan untuk sidang 70 tahun.

Untuk satu rumah ibadah.




Cerita Pengalaman Vloger asal China Menginap di Hotel Super Murah Hemat Bajet

Sebelumnya

Muara Yusuf

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Disway