Obral kaos bekas impor/Net
Obral kaos bekas impor/Net
KOMENTAR

PERDAGANGAN pakain bekas yang diimpor (thrifting), mengganggu Industri Kecil Menengah (IKM) tekstil dalam negeri. Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa.

"Untuk pasar di dalam negeri, mayoritas sudah dikerjakan oleh IKM. Jadi, yang paling terdampak sekali oleh (perdagangan impor) pakaian bekas adalah IKM, karena kalau garmen besar kan mengerjakan untuk merek besar dan ekspor," kata Jemmy dikuti dari Antara, Kamis, (9/3/2023)

API menilai perdagangan pakaian bekas impor dapat menyebabkan IKM mengalami penurunan pendapatan. Di samping itu, impor pakaian bekas juga akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.

"Pendapatan IKM boleh dikatakan mingguan dan mereka banyak mantan karyawan yang dulunya bekerja di garmen besar. Jadi, lapangan pekerjaan ini sangat dibutuhkan dan harus dijaga," ujar Jemmy.

Untuk itu, Jemmy pun berharap pemerintah dapat dengan tegas menegakkan aturan terkait impor baju bekas dengan sebaik-baiknya guna mendukung pertumbuhan IKM dalam negeri.

Mengenai pakaian bekas yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia, Jemmy berharap agar dapat ditindaklanjuti dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga telah mengusulkan untuk melarang aktivitas thrifting, karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang. Hal itu karena berkaitan dengan temuan jamur pada pakaian bekas impor, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.




Lengkapi Busana Kerjamu dengan Koleksi Syakeph Official x Anggiasari Mawardi

Sebelumnya

Hijab Pashmina untuk Gaya Simpel nan Anggun

Berikutnya

KOMENTAR ANDA