BANYAKNYA negara yang mulai menutup diri alias lockdown, membuat pemerintah Indonesia terus berpikir keras. Upaya penerapan yang sama, yang kemungkinan bisa saja diterapkan, menjadi pertimbangan yang sangat luar biasa mengingat banyaknya dampak yang akan ditimbulkan.
Kemarin, Selasa (17/3) Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, membuat press statement terkait kebijakan tambahan Pemerintah Indonesia mengenai perlintasan orang dari dan ke Indonesia selama penyebaran Covid-19.
Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Untuk WNI yang ada di luar negeri diharapkan untuk segera kembali sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
"Cermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan Indonesia terdekat," kata Menteri Marsudi.
Terkait WNA, pemerintah memutuskan bahwa kebijakan Visa Bebas Kunjungan (VBK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan. Oleh karena itu, setiap WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari Perwakilan RI, sesuai maksud dan tujuan kunjungan.
"Pada saat pengajuan harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," lanjut Marsudi.
Kebijakan khusus lainnya, yaitu:
1. Kebijakan terhadap RRC masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu Tanggal 2 Februari dan Permenkumham No 7/2020.
2. Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.
3. Pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris, tidak diizinkan masuk/transit di Indonesia.
4. Semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka dapat ditolak masuk ke Indonesia.
5. Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.
a. Apabila dalam pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi selama 14 hari.
b. Jika dalam pemeriksaan tambahan tidak ditemukan gejala awal Covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Perpanjangan izin tinggal bagi WNA, pengaturannya disesuaikan dengan Permenkumham No 7/2020.
Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (20/3), pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.
KOMENTAR ANDA