Potret gelap pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong/Komnas HAM
Potret gelap pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong/Komnas HAM
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia dari Rumoh Geudong, Pidie, Aceh sebagai langkah awal memulihkan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebelumnya pada bulan Januari 2023, dilansir Indonesia.go.id, pemerintah memutuskan untuk menempuh jalur nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Adapun tugas tersebut dikerjakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM.

“Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa, sekaligus menandai komitmen bersama untuk upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar Presiden Jokowi saat peluncuran program (27/6/2023).

Diakui Presiden Jokowi, proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat Tanah Air memang berlangsung lama. Karena itulah Presiden berterima kasih atas kebesaran hati par korban dan ahli waris dalam menjalani setiap prosesnya.

Alasan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat karena pemerintah dan rakyat Aceh berkontribusi besar dalam catatan sejarah bangsa ini.

Inilah 5 program yang dijalankan pemerintah untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat berdasarkan data Komnas HAM dan Kemenko Polhukam.

#1 Program rehabilitasi fisik

Berupa renovasi/pembangunan rumah korban, pembangunan sarana rumah ibadah di daerah rumah korban, dan pembangunan prasarana air tanah.

#2 Program jaminan kesehatan

Berupa pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas.

#3 Program pendidikan

Berupa pemberian beasiswa untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

#4 Program bantuan sosial

Berupa Program Keluarga Harapan, Program Sembako Khusus, dan Bantuan Atensi.

#5 Program pemulihan hak lainnya

Berupa pelatihan kerja/pendampingan dan pemberian modal usaha, bantuan solar bagi nelayan, bantuan alat pertanian dan hewan ternak, serta pengembalian hak kewarganegaraan dan dukungan administrasi kependudukan.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News