KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Pelatihan Petugas Layanan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai langkah nyata memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja. RP3 sendiri merupakan sarana dan fasilitas yang disiapkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan agar bebas dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa pembentukan RP3 bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi bentuk komitmen lembaga dalam menciptakan budaya kerja yang aman, setara, dan inklusif. “RP3 bukan hanya tempat pengaduan, tetapi simbol dari cara kita menjaga martabat, keamanan, dan kenyamanan pegawai perempuan,” ujarnya.
Titi menambahkan, pelatihan ini penting untuk memperkuat kapasitas petugas agar mampu menjalankan sistem perlindungan yang profesional, responsif, serta berpihak kepada korban. Ia menekankan pentingnya prinsip empati, kerahasiaan, dan keberpihakan dalam setiap penanganan kasus kekerasan.
Fasilitator nasional, Novia Anggraini, mengajak peserta menggali pemahaman mendalam tentang perspektif gender dan dinamika kekerasan. Ia menilai, membangun sistem perlindungan tidak dimulai dari nol, tetapi memperkuat upaya yang sudah berjalan secara kolaboratif. Menurutnya, kemampuan mendengar dengan empati dan merespons secara tepat adalah kunci agar setiap pegawai merasa dilindungi dan dihargai.
Fasilitator lainnya, Reni Rahmawati, menyoroti pentingnya RP3 sebagai ruang aman yang benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas. “Kita tidak hanya menangani kasus, tetapi membangun keberanian pegawai untuk bersuara dan memastikan institusi hadir melindungi,” tegasnya.
Kemen PPPA menegaskan pelatihan ini menjadi langkah strategis memperkuat mekanisme perlindungan internal agar layanan berperspektif gender dapat berjalan optimal di lingkungan kerja.



KOMENTAR ANDA