Pernyataan resmi Dewan Guru Besar FKUI tentang pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan (16/5) di Salemba, Jakarta. (Ist)
Pernyataan resmi Dewan Guru Besar FKUI tentang pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan (16/5) di Salemba, Jakarta. (Ist)
KOMENTAR

DEWAN Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan pernyataan resmi di Lobby Bawah Gedung Kampus FKUI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5).

Pernyataan ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam terkait dengan kondisi terkini pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan. Dewan Guru Besar FKUI menilai kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Pernyataan sikap ratusan Guru Besar FKUI itu dibacakan oleh Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Siti Setiati. "Salemba berseru. Pernyataan Resmi Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tentang situasi terkini pelaksanaan pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.”

Siti menegaskan bahwa pendidikan dokter bukanlah proses sederhana, melainkan perjalanan akademik panjang yang hanya dapat terwujud melalui rumah sakit pendidikan yang mengintegrasikan pelayanan, pengajaran, dan penelitian sesuai standar global.

Inilah lima pernyataan sikap ratusan Guru Besar FKUI terkait pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.

Pertama, menjamin bahwa pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.

Kedua, melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti.

Ketiga, tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi pencapaian target politik jangka pendek atau kepentingan populisme sesaat.

Keempat, menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia yang akan menyebabkan penurunan kepercayaan pada dokter atau tenaga kesehatan bangsa sendiri dan ini dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain.

Kelima, menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga independen yang berwenang dalam menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran secara global.




Transformasi Layanan Haji 2025: Sistem Berbasis Syarikah untuk Kenyamanan Jemaah

Sebelumnya

Kebijakan SPMB 2025: SMA Gunakan Sistem Rayonisasi, SD dan SMP Tetap Sesuai Wilayah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News