Khatijun Nissa Siraj/ Foto : BeritaHarian
Khatijun Nissa Siraj/ Foto : BeritaHarian
KOMENTAR

PEREMPUAN Singapura saat ini telah berkontribusi dalam kemajuan bangsa. Mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga komunitas, peran perempuan Singapura menjadikan masyarakat menjadi lebih baik. Kondisi saat ini tentu tak lepas dari perjuangan para perempuan yang merintis emansipasi perempuan di masa lampau.

Dari sekian tokoh perempuan Singapura, ada nama Khatijun Nissa Siraj. Perempuan kelahiran 1925 itu dikenal sebagai pionir pembela hak perempuan Muslim Singapura sejak masa pra-kemerdekaan.

Dilansir Singapore Women's Hall of Fame, pada era 1950-an, Khatijun Nissa Siraj terlibat dalam komunitas dan pekerjaan sosial serta duduk di komite manajemen organisasi seperti Singapore Children's Society dan Family Planning Association. Tidak adanya perempuan Muslim lain di komite ini membuatnya mulai memperhatikan isu-isu seputar perempuan Muslim.

Khatijun mendiskusikan masalah ini dengan beberapa teman, hingga tercetuslah lahirnya Persatuan Remaja Putri Muslim (sekarang dikenal sebagai PPIS). Mereka menyebarkan beragam informasi dan mengajak lebih banyak perempuan untuk bergabung. Apa yang mereka lakukan ditanggapi beragam oleh sesama perempuan.

“Perempuan takut pada suami mereka, beberapa diberitahu oleh suami mereka bahwa jika mereka bergabung dengan kami, mereka akan menceraikan mereka. Kami memberi tahu mereka bahwa jika mereka takut, maka mereka tidak akan bisa melakukan banyak hal. Beberapa perempuan tidak takut dan mengatakan bahwa bahkan jika mereka diusir dari rumah, mereka akan tetap berjuang,” kata Khatijun kemudian.

Kekhawatiran utama adalah hukum yang menaungi. Suami dapat menceraikan istri mereka tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka. Mereka hanya harus menyatakan perceraian dan membayar tunjangan sebesar $30 selama tiga bulan. Tidak ada perlindungan atau jalan lain bagi perempuan.

Kelompok itu bertemu dengan legislator dan mendesak undang-undang untuk melindungi perempuan Muslim dengan lebih baik. Upaya ini akhirnya mengarah pada pembentukan Pengadilan Syariah pada tahun 1958. Pada tahun 1960 Khatijun menjadi penasihat wanita pertama di Pengadilan Syariah.

Sebagai putri seorang pengusaha kaya India, Khatijun telah menikmati kehidupan yang istimewa tanpa perlu mencari pekerjaan. Ketika posisi konselor Pengadilan Syariah diiklankan, dia melamarnya karena dia ingin berada dalam posisi untuk membantu membawa perubahan nyata. Dan dia menjadi pionir untuk kerja keras yang nyata.

"Pengalaman yang mengerikan karena ada banyak perempuan datang ke pengadilan karena masalah dengan suaminya. Sebagian besar adalah masalah uang – suami mereka akan menikahi perempuan lain dan membiarkan mereka sendiri tanpa dukungan keuangan," kenangnya.

Pada tahun pertama, dia menangani ratusan kasus. Paparannya terhadap masalah yang dihadapi kliennya membuat Khatijun pada tahun 1964 memulai Dewan Kesejahteraan perempuan Muslim; yang memberikan nasihat amal, kesejahteraan, hukum, dan medis bagi para perempuan Muslim.

Ketika dia meninggalkan Pengadilan Syariah pada tahun 1970, Khatijun melanjutkan dedikasinya ke Departemen Kesejahteraan Sosial di bagian Perempuan dan Anak Perempuan, sebelum akhirnya menghabiskan tiga tahun di Dewan Layanan Sosial Singapura.

Membela Sesama Perempuan Muslim

Kehidupan perempuan pada masa pra-kemerdekaan Singapura ditandai dengan terbatasnya hak, terutama dalam bidang perkawinan dan perceraian. Di dalam komunitas Muslim, seorang wanita memilih untuk berdiri dan berbicara.

Antara tahun 1950 dan 1958, hampir setengah dari semua pernikahan Muslim di Singapura berakhir dengan perceraian. Pria Muslim dapat menceraikan istri mereka tanpa persetujuan mereka, meninggalkan perempuan tanpa perlindungan.

"Jika saya tidak membantu mereka, siapa yang akan melakukannya?" kata Khatijun, seperti dilansir The Straits Time.

"Adalah tugas utama saya untuk memastikan kesejahteraan mereka. Sungguh menyedihkan melihat perempuan diperlakukan dengan sedikit martabat dan rasa hormat."

Khatijun mengumpulkan kelompok yang terdiri dari 21 perempuan Muslim yang kemudian mendirikan Asosiasi Wanita Muda Muslim pada tahun 1952. Asosiasi tersebut, yang sekarang dikenal sebagai Persatuan Pemudi Islam Singapura, bertujuan untuk memberi perempuan Muslim jalan untuk mencari nasihat hukum dan medis.

Upaya mereka membuahkan hasil ketika pada tahun 1958 Pemerintah membentuk Pengadilan Syariah untuk mereformasi undang-undang tentang pernikahan dan masalah keluarga, termasuk prosedur perceraian yang sebelumnya mengizinkan pria Muslim untuk menceraikan istri mereka tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka.

Dua tahun kemudian, Khatijun, yang studi pra-universitasnya terganggu oleh Pendudukan Jepang pada tahun 1942, menjadi penasihat perempuan pertama Pengadilan.

Kerjanya yang tak kenal lelah memperjuangkan hak-hak perempuan Muslim membuka jalan bagi Administrasi Undang-Undang Hukum Muslim (AMLA) pada tahun 1966, yang menyediakan sistem administrasi terpusat yang mencakup semua aspek kehidupan Muslim di Singapura. Di bawah AMLA, perempuan Muslim yang sudah menikah bisa mendapatkan perlindungan dan perwakilan lebih di Pengadilan Syariah.

Antara tahun 1960 dan 1971, tingkat perceraian dalam komunitas Muslim turun secara signifikan menjadi rata-rata tahunan sebesar 18,5 persen.




Memaknai Hakikat Perempuan Hebat dari Sosok Mooryati Soedibyo: Empu Jamu Indonesia hingga Menjadi Wakil Rakyat

Sebelumnya

Mooryati Soedibyo Tutup Usia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Women