Ilustrasi dokter siap memeriksa pasien/Freepik
Ilustrasi dokter siap memeriksa pasien/Freepik
KOMENTAR

Al-fahsh al-thibbi atau pemeriksaan kesehatan pra-nikah seringkali menjadi topik yang memicu perdebatan di masyarakat. Beberapa orang memandangnya sebagai suatu kewajiban yang mendukung kelangsungan pernikahan, sementara yang lain merasa bahwa hal ini lebih bersifat opsional dan merupakan hak individual.

Namun bagi mereka yang menyadari kemaslahatan akan menyadari betapa fikih Islam memiliki tujuan agung dengan adanya al-fahsh al-thibbi ini.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih