Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

KASUS perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, pada 2021 tercatat 65 ribu kasus dan 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat.

“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak,” kata Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA.

Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019, di mana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun di lapangan, permohonan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan sangat mengkhawatirkan.

“Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama, karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” ujar dia.

Alasan lain dari pernikahan dini adalah menghindari anak berbuat zina. Bagaimana Islam memandangnya?

Dalam hukum Islam, menikah memang sangat dianjurkan sebab ada banyak hikmah di dalam pernikahan itu sendiri. Allah SWT pun menciptakan manusia berpasang-pasangan, di mana perempuan membutuhkan laki-laki dan begitu pun sebaliknya.

Sementara itu, zina adalah perbuatan yang sangat tidak disukai Allah SWT. Maka dari itu, mereka yang sudah baligh dan siap untuk menikah haruslah disegerakan. Karena menikah itu cara untuk menghindari zina.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 2 yang artinya:

"Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."

Yang dimaksud dengan siap adalah:

  1. Akil balig dan berakal.
  2. Memiliki bekal ilmu.
  3. Bertanggung jawab, tidak hanya nafkah tetapi sandang dan papan sesuai kadar kemampuan.
  4. Siap menjadi orang tua.
  5. Kesiapan ruhiah, yaitu memiliki agama yang bagus, hati yang halus, dan mudah menerima nasihat.

Jika salah satu dari lima tanda ini tidak terpenuhi, tanyakan lagi apakah remaja yang menginginkan pernikahan dini ini sudah siap untuk berumah tangga? Perhatikan pula risiko kesehatan yang akan menyertai, terutama pada perempuan, jika pernikahan di usia belia ini terjadi.




Kembali Beraktivitas Pascalibur Lebaran, Simak Tips Bekerja Efektif dan Lebih Fresh ala POCO

Sebelumnya

Viral Kabar Anak Kecil Dipaksa Orang Tuanya Nonton Film Siksa Kubur di Bioskop, Ini Masukan dari Praktisi Pendidikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Family