Ilustrasi COVID-19/ Net
Ilustrasi COVID-19/ Net
KOMENTAR

PRESIDEN Republik Indonesia Joko Widodo baru saja mencabut status pandemi Covid-19 setelah 3 tahun lebih berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan mulai memasuki masa endemi. 

Meski begiu, penanganan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah dan kebijakan selanjutnya juga akan diatur oleh Pemerintah

“Saat ini penanganan pasien masih dijamin pemerintah,"kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (22/6). 

Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan mendapatkan vaksin booster yang masih ditanggung oleh pemerintah. 

“Ke depan, tanggung jawab ada di masyaraKat di masa endemi, menjaga melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” ujarnya. 

Seperti yang telah disampaikan Presiden Jokowi, bahwasanya alasan di balik keputusannya untuk mencabut status Pandemi Covid-19 berdasarkan tiga pertimbangan.

"Pertama, yakni karena angka konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia yang telah mendekati angka nihil. Kedua, berdasarkan pertimbangan survei, 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,","ungkapnya. 

Pertimbangan terakhir, WHO juga telah mencabut status public head emergency of International.




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News