Ilustrasi pernikahan kandas/ Pixabay
Ilustrasi pernikahan kandas/ Pixabay
KOMENTAR

Selagi statusnya istri sah yang belum jatuh ketuk palu perceraian, maka haram hukumnya bagi lelaki manapun untuk mendekatinya, taaruf dengannya atau sampai menghitung-hitung peluang pernikahan.

Bahkan setelah perempuan itu resmi tidak lagi berstatus istri orang, kendati surat perceraian sudah diterbitkan, itu pun tidak serta merta para lelaki boleh langsung melamar atau menikahi. Siapa pun wajib menaati masa iddah yang digariskan agama Islam, sebagai suatu masa penantian untuk merenungkan hendak rujuk atau tetap berpisah.

Dalam agama Islam, iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang perempuan setelah perceraian atau kematian suami. Iddah memiliki tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan yang terjadi sebagai akibat dari pernikahan sebelumnya. Dan iddah memberikan waktu bagi perempuan untuk memulihkan diri secara emosional sebelum memasuki hubungan pernikahan baru.

Selama masa iddah saja tidak boleh melamar perempuan yang sudah dicerai, apalagi yang masih proses cerai yang suka tak suka dirinya masih berstatus istri orang lain.

Demikianlah Islam memelihara umatnya dan meninggikan kemuliaan muslimah dari berbagai jebakan yang dapat menjerumuskan mereka ke jurang kebinasaan. Agama suci ini menegakkan kemaslahatan umat dan membimbing agar tidak merumuskan sesuatu berdasarkan emosional sesaat.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih