Ilustrasi pernikahan Herri & Yurizkha
Ilustrasi pernikahan Herri & Yurizkha
KOMENTAR

Pertama, sudah dalam status wajib nikah, kalau dengan pernikahan akan bisa mencegah mudharat yang besar, atau dengan menikah akan terhindari dosa besar, akan mendamaikan dua keluarga yang bertikai, akan meredam fitnah sosial, akan menyelamatkan jiwa dan sebagainya.

Kedua, jagalah dan hormatilah ibadah puasa diri dan orang lain. Semisal jangan membatalkan puasa orang dengan jamuan makan di siang hari. Bagi pengantin baru jangan coba-coba menerobos larangan berhubungan seksual di siang hari saat berpuasa.

Ketiga, selain mempertautkan dua insan, pernikahan juga menghubungkan dua keluarga atau lingkungan sosial. Jadi berpandai-pandailah menjelaskan pada lingkungan sekitar, pilih alasan pernikahan yang paling masuk asal sesuai kadar pikiran masyarakat.

Agar tidak ada fitnah yang muncul terkait pernikahan itu, juga dicarikan solusi dari hal-hal yang berpeluang memunculkan rasa kontra masyarakat, misalnya dengan tidak kenduri dulu dan supaya tak merepotkan cukup ijab kabul saja secara sederhana. Toh, walimah atau kendurinya bisa ditunda hingga waktu yang lapang.

Setidaknya dengan menunda pernikahan di bulan Ramadan, kita telah menjaga diri dari kemungkinan melanggar larangan berpuasa, dan memelihara kenyamanan lingkungan sosial. Lagi pula, agama juga tidak menyukai sesuatu dilakukan secara tergesa-gesa.

Namun, bila telah memperoleh alasan yang sangat kuat, kemaslahatan yang lebih besar, maka nikah di bulan Ramadan sejatinya tidak ada larangan syar'i dan tidak pula membatalkan ibadah puasa. Oleh sebab itu, buatlah pertimbangan yang paling menyejukkan bagi berbagai pihak di bulan suci ini.    




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih