KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pemalsuan produk MinyakKita yang dikemas ulang menjadi Minyak Kita. Pasalnya, tindakan ilegal itu sudah ditemukan di Jawa Tengah.
"Hasil temuan pengawasan di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek MinyaKita menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2).
Veri juga mengimbau kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), baik curah maupun kemasan merek MinyaKita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” jelas Veri.
Mengenai pasokan MinyakKita di pasaran Jawa Tengah, Veri memastikan aman dan tercukupi hingga jelang lebaran.
Berdasarkan pemantauanya saat ini jumlah proporsi minyak goreng curah di Jawa Tengah sebesar 16.927 ton (70,32%) dan minyak goreng kemasan MinyaKita 7.142 ton (29,67%).
"Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idul fitri tahun ini," tambah Veri.
KOMENTAR ANDA