MESKI Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir desember lalu, namun agaknya ada kebiasaan baru di "era new normal" ini. Salah satunya adalah kebiasaan melangsungkan pernikahan.
Belakangan tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi gaya hidup baru bagi pasangan yang akan membina rumah tangga.
Selain ekonomis, menikah di KUA dipandang sebagai hal yang sangat efisien dan tidak merepotkan.
"Selain itu juga tidak merepotkan, menikah di KUA juga tidak memerlukan banyak persiapan," ujar Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya Thoat Stiawanseperti dilansir dari laman UM Surabaya pada Senin,(6/2/2023).
Thoat juga mengatakan seseorang yang akan menikah hanya perlu mengurus dokumen-dokumen saja tanpa perlu memikirkan dekorasi gedung dan juga merapikan jika acara telah selesai.
“Yang tak kalah penting adalah efsien waktu, karena nikah KUA tidak perlu melakukan banyak persiapan, waktu yang dimiliki kedua calon mempelai lebih efisien,”ujar Thoat.
Menikah di KUA, sambung Thoat, lebih tenang dan kondusif, karena tidak banyak orang yang ikut serta dalam proses tersebut di KUA. Sehingga, prosesnya bisa dikatakan lebih sakral.
Namun begitu, melihat animo masyarakat yang melakukan pernikahan di KUA yang perlu menjadi perhatian adalah pelayanan KUA tetap harus prima.
Revitalisasi KUA perlu dilakukan dan harus menjadi salah satu program prioritas bagi Kementrian Agama. Hal ini bertujuan meningkatkan layanan bagi masyarakat hingga level terbawah.
“Di antaranya lewat pelaksanaan pembinaan dan bimbingan calon pengantin, baik melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) maupun program pusaka sakinah yang berfungsi dengan baik,” demikian Thoat.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, syarat nikah di KUA antara lain surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai, surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai, surat pernyataan tentang orang tua, dan mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.
KOMENTAR ANDA