PEMERITAH berkomitmen untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Namun, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan,” tegas Presiden Joko Widodo.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, terang Presiden Joko Widodo tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Oleh karenanya, RUU PPRT yang saat ini masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2023 diharapkan bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.
Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat agar UU PPRT bisa segera dipercepat dan ditetapkan.
KOMENTAR ANDA