Halal Indonesia/Net
Halal Indonesia/Net
KOMENTAR

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada produknya pada 2024 mendatang.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
 
Aqil menjelaskan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Produk pertama adalah makanan dan minuman, Kedua, bahan baku, bahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan. Ketiga Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata dia.

Adapun sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis lanjut Aqil, yaitu berupa denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

 "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021," demikian Aqil.




UNRWA Berikan Dukungan Psikososial bagi Ribuan Anak Gaza

Sebelumnya

Ekspor Indonesia Tetap Stabil Meski Konflik Iran-Israel Memanas, Pemerintah Siapkan Alternatif Pasar

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News