Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

INFORMASINYA kini semakin simpang-siur. Pihak laki-laki menyebut, pernikahannya batal karena sang gadis tidak terima jumlah mahar kurang beberapa ratus ribu rupiah dari kesepakatan semula. Lelaki muda itu menambahkan, si calon istri sempat pula membentak ibundanya.

Publik pun terguncang. Suara-suara kekecewaan, kegeraman, bahkan kemarahan, bergema di mana-mana. Batalnya pernikahan yang disebabkan jumlah mahar kurang pun menuai kecaman.

Versi si calon istri menyuarakan pembelaan. Menurutnya, pembatalan pernikahan adalah ulah si lelaki, atau itu atas kehendaknya. Namun, si calon istri tidak mau mengembalikan uang mahar yang terlanjur diserahkan (meski memang kurang). Katanya, kan sudah direlakan walau pernikahan batal.

Jadi, seru nih!

Simpang-siurnya informasi itu tidak perlu membuat kita galau. Karena ada ajaran Islam yang menetapkan hukum fikih yang jelas. Kali ini kita fokus saja membahas pertanyaan, apakah kurangnya jumlah mahar boleh menjadi penyebab batalnya pernikahan?

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 3 (2017: 425) menjelaskan: Pembayaran mahar boleh disegerakan dan boleh ditangguhkan, sebagaimana pembayaran mahar juga boleh disegerakan sebagian dan ditangguhkan sebagian, sesuai dengan kebiasaan dan tradisi yang berlaku. Dan dianjurkan agar sebagian darinya disegerakan.

Dalilnya adalah riwayat Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw melarang Ali untuk mencampuri Fatimah sebelum memberikan sesuatu kepadanya.

Ali berkata, “Aku tidak memiliki apa pun.”

Beliau berkata, “Lantas, di mana baju besimu yang mematahkan pedang-pedang itu?”

Ali kemudian memberikan baju besi itu kepada Fatimah.

Aisyah berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan aku untuk menyerahkan seorang perempuan kepada suaminya, sebelum sang suami memberikan sesuatu pun kepadanya.”

Hadis ini menunjukkan, bahwa suami diperbolehkan untuk mencampuri istrinya sebelum menyerahkan kepadanya sesuatu pun dari mahar. Sementara itu, larangan yang ada di dalam hadist Ibnu Abbas merupakan suatu anjuran.

Dari dalil-dalil yang sudah dipaparkan di atas, ternyata diperolehkan menyegerakan mahar sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib tatkala menikahi Fatimah binti Rasulullah. Dan boleh juga menangguhkan maharnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah.

Artinya, boleh-boleh saja pernikahan dilangsungkan kendati maharnya kurang dari jumlah yang disepakati. Bahkan, mahar pun boleh dalam status utang dulu.

Namun, perlu diingat apa yang disebutkan oleh Sayyid Sabiq: sesuai dengan kebiasaan dan tradisi yang berlaku. Sehingga, apabila di daerah tersebut tradisinya adalah menyegerakan lunasnya mahar, maka opsi menanguhkan mahar hanya akan menimbulkan kekisruhan atau malah fitnah.

Terlepas dari itu semua, pilihan menangguhkan mahar tidak terlepas dari kerelaan perempuan itu sendiri. Kendati mahar boleh ditangguhkan, tetap saja mahar itu harus dipenuhi seutuhnya.

Bahkan, ada kondisi tertentu yang mana suami berkewajiban menunaikan mahar itu sepenuhnya.

Sayyid Sabiq (2015: 417) menerangkan: Mahar yang telah disebutkan harus segera diberikan sepenuhnya pada satu dari tiga keadaan berikut:

1. Jika telah terjadi hubungan badan yang sebenarnya.

2. Jika salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia sebelum terjadi hubungan badan. Ketentuan ini telah disepakati para ulama.

3. Abu Hanifah berpendapat, jika suami berduaan secara sah dengan istrinya, maka mahar yang telah disebutkan harus diberikan.

Walaupun boleh ditangguhkan atau maharnya masih kurang jumlahya, tetapi mahar harus ditunaikan dengan sepenuhnya. Yang mana di salah satu kejadian di atas menjadi pertanda perlunya mahar itu dipenuhi.

Hanya saja, persoalan batalnya nikah disebabkan kurangnya mahar ini sebaiknya ditanggapi dengan pikiran dewasa. Mari kembali melihatnya dari perspektif Islam, bahwa sebuah pernikahan terwujud berdasarkan keridaan hati di antara dua insan.

Sekiranya dalam proses itu terjadi ketidakcocokan hati, termasuk perkara mahar, maka pernikahan itu dapatlah dibatalkan. Dan masyarakat tidak perlu terkaget-kaget jika mendengarnya. Sebab, memaksakan pernikahan dua hati yang tidak rida, hanya akan berujung pada petaka yang lebih besar.




Pantaskah Bagi Allah Anak Perempuan?

Sebelumnya

Betapa Lembutnya Al-Qur’an Menerangkan Surga Adalah Hak Perempuan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tafsir