KOMENTAR

MAKSUD hati hendak berbagi pengalaman, maka ditebarlah video cerianya di medsos. Kini, setiap pagi gadis itu sudah menjalani pola hidup sehat. Gadis manis itu merutinkan sarapan sereal setiap hari sebagai bekal energi menyongsong padatnya kegiatan seharian.

Ya, gara-gara sereal itu pula gadis tersebut banjir komentar.

“Apakah sereal yang itu halal?”

Gadis tersebut hidup serba praktis. Dia belanja sereal secara online. Artinya, si manis itu tidak melihat bentuk fisik sereal, dan tidak pula memastikan label halalnya.

Setelah diperiksa, memang di kemasan sereal itu tidak ditemukan label halal dari LPPOM MUI. Gadis itu tergidik ngeri tatkala tersiar kabar sereal tersebut ternyata mengandung unsur babi.

Sereal sudah menjadi bagian dari gaya hidup modern, yang memanjakan konsumennya dengan cita rasa yang menakjuban serta kemudahan dalam penyajian. Proses membelinya pun makin praktis, tinggal pencet-pencet ponsel, lalu sereal itu pun datang ke rumah.

Hanya saja, segala yang serba praktis itu menjadi pahit terasa bila ujung-ujungnya konsumen muslim justru mengonsumsi yang jelas-jelas dilarang agama. Tidak dapat dipungkiri bila sereal yang terbentuk dari banyak bahan juga membuka banyak potensi kritis di berbagai lininya.  

Memahami titik kritis pembuatan sereal

Pada laman resmi halalmui.org diterangkan titik-titik kritis pada sereal: Pada bahan tepung gandum, titik kritisnya terdapat pada fortifikasi vitamin. Di Indonesia semua tepung gandum/terigu harus diperkaya dengan vitamin (sesuai standar nasional Indonesia). Vitamin kritis dari sisi sumber bahan vitamin dapat berasal dari hewani, mikrobial, nabati, atau sintetis.

Apabila vitamin tersebut berasal dari hewan, maka perlu diketahui hewan halal atau haram, dan apabila hewan halal, maka disembelih secara syar’i atau tidak.

Jika vitamin berasal dari mikrobial, media pertumbuhannya perlu diperhatikan harus terbebas dari unsur najis. Selain itu, perlu diperhatikan bahan penolong dan bahan tambahannya. Untuk menjaga vitamin agar tetap stabil, maka perlu digunakan pelapis (coating).

Cokelat bubuk, pada dasarnya tidak memiliki titik kritis haram apabila hanya diproses dari biji cokelat secara fisik dan tidak ditambahkan bahan lainnya. Namun, akan menjadi kritis apabila di dalamnya terdapat bahan tambahan flavor.

Pasta cokelat, berbahan dari cokelat bubuk, lemak cokelat, dan bahan pengemulsi. Bahan pengemulsi menjadi kritis karena bisa bersumber dari minyak/lemak, apakah itu nabati atau hewani. Apabila berasal dari hewani maka perlu harus berasal hewan halal dan dengan penyembelihan secara syar’i.

Susu bubuk, jika dalam bentuk instan, maka biasanya ditambah bahan tambahan agar mudah larut seperti lesitin. Sumber dan bahan tambahan dalam lesitin tersebut menjadi kritis.

Apabila lesitin berasal dari nabati, maka dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Namun, apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewan dan penyembelihannya harus secara syar’i.

Minyak nabati, dari proses pembuatannya perlu diperhatikan apakah digunakan bahan penolong yang kritis, misalnya asam sitrat untuk degumming atau arang aktif untuk decolorisasi.

Asam sitrat adalah produk mikrobial yang harus diperhatikan media pertumbuhannya terbebas dari najis. Sedangkan sumber bahan decolorisasi, bisa berasal dari arang aktif, semisal dari kayu, batu bara atau berasal dari tulang yang harus berasal dari hewan halal dan penyembelihan yang halal pula.

Gula, titik kritis haramnya adalah pada bahan-bahan penolong proses pembuatan gula. Yaitu jika digunakan enzim pada gula rafinasi yang dibuat dari raw sugar. Enzim bisa bersumber dari nabati, hewani, atau mikrobial.

Perlu dicermati jika enzim dari hewani, apa sumber hewannya dan cara penyembelihannya. Sedangkan untuk enzim mikrobial, maka harus dipastikan media dan bahan penolong proses tidak berasal dari bahan haram dan najis.

Jika digunakan pemucat gula karbon aktif, maka harus dipastikan sumber bahan karbon aktifnya. Bahan karbon aktif disebut halal jika berasal dari batu bara atau nabati misalnya kayu. Sedangkan jika karbon aktif dari tulang, maka harus dipastikan terlebih dahulu sumber tulangnya hewan apa dan cara penyembelihannya.

Pada pembuatan gula juga, kadang digunakan bahan penolong resin penukar ion. Untuk memastikannya, maka resin tidak menggunakan gelatin dari hewan haram sebagai dispersant agent.

Ekstrak malt, apabila berasal dari nabati dan tanpa bahan tambahan, maka bahan ini tidak menjadi kritis. Namun, bisa menjadi kritis apabila pada saat mengekstrak digunakan bahan penolong enzim. Titik kritis enzim harus memperhatikan sumbernya berasal dari sumber yang halal. 

Emulsifier lesitin nabati, menjadi kritis apabila terdapat bahan tambahan semisal enzim phospholipase. Sumber enzim dan media produksi harus diperhatikan, jika enzim tersebut berasal dari microbial. Perisa atau flavor merupakan bahan kompleks. Titik kritisnya adalah pada sumber bahan penyusun dan fasilitas produksi flavor tersebut. 

Memilih sereal yang aman dan menyehatkan




Memperjelas Kehalalan Tepung Darah

Sebelumnya

Pig Skin yang Sedang Viral, Halalkah Dipakai untuk Umat Muslim?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Halal Haram