Ilustrasi haji. (Kemenag)
Ilustrasi haji. (Kemenag)
KOMENTAR

BADAN Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia memastikan akan mengambil alih sepenuhnya tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Tenaga Ahli BPH RI, Ichsan Marsha, saat kunjungan ke Kota Padang, Jumat (11/7). Menurutnya, pengalihan ini sesuai dengan nomenklatur baru yang menetapkan BPH RI setara kementerian, sehingga memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan ibadah haji.

Proses ini mengacu pada Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang saat ini masih bergulir di DPR. Dalam masa transisi menuju 2026, BPH RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, termasuk terkait pengelolaan fasilitas seperti asrama haji di pusat dan daerah.

Nantinya, fungsi penyelenggaraan haji yang sebelumnya berada di bawah bidang haji dan umrah akan dialihkan ke BPH RI dan dikawal oleh unit di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

Selain itu, BPH RI juga tengah mengkaji pengurangan masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi, dari sebelumnya 40 hari menjadi sekitar 30 hari. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan jamaah.

Tak hanya itu, skema pemberangkatan jamaah juga sedang dipelajari ulang, termasuk penyusunan solusi konkret untuk mengatasi masa tunggu keberangkatan haji yang di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bisa mencapai 48 tahun.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi besar dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efektif, terstruktur, dan berorientasi pada pelayanan jamaah secara maksimal.

 




USANITA Tiba di Selandia Baru, Promosikan Partisipasi Linta Batas Wanita Malaysia

Sebelumnya

Waspada Tripledemic, Lansia Perlu Lindungi Diri dengan Vaksinasi RSV

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News