KOMENTAR

b. Secara aktif ikut serta dalam pameran makanan halal.

c. Menyebarluaskan brosur dan iklan produk halal.

Kalau sudah begini, semua diuntungkan; LPPOM MUI sudah mengkaji mi instan hingga bumbunya, produsen gencar mempromosikan kehalalan produknya, dan konsumen pun merasa nyaman menyantapnya.

Terkait mi instan itu sendiri memang masih terjadi pro kontra, utamanya perdebatan tentang makanan sehat atau tidaknya. Bagi yang pro mengonsumsi mi instan dengan semangat berlipat-lipat, sementara pihak yang kontra lebih memilih untuk menahan diri bahkan menghindarinya.

Terlepas dari perdebatan seru itu, mi instan bukan hanya sudah menjadi gaya kuliner modern tetapi perlu juga diakui manfaat keberadaannya.             

FG Winarno (2016: 15-16) menerangkan:

Dan, telah terbukti mi instan berperan besar dalam bantuan pangan di saat terjadinya bencana alam serta keadaan darurat lain. Mi instan juga diakui secara global sebagai pangan yang bernilai tinggi, baik untuk kehidupan sehari-hari, maupun keadaan darurat.

Memasuki abad ke-21, mi instan dikenal sebagai salah satu produk pangan yang paling penting dan akan terus mendukung pemecahan masalah pangan dunia, seperti meledaknya jumlah penduduk dan kekurangan pangan.

Segala sesuatu memang ada plus minusnya, setelah memastikan status halalnya, kita perlu mempertimbangkan faktor kesehatan dalam mengonsumsi mi instan. Apalagi apapun yang berlebihan itu memang tidak baik. Sebaiknya kita juga memperhatikan manfaat yang tepat bagi tubuh terkait mengonsumsi mi instan.

 




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram