Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PANDEMI covid-19 yang terjadi di dunia, termasuk Indonesia, memaksa masyarakat harus berubah. Tidak hanya soal perubahan kebiasaan, tapi juga mengubah financial atau keuangan. Nyaris semua sektor ekonomi terpukul dan tidak sedikit pekerja yang terkena PHK hingga berkurangnya pemasukan.

Bagi mereka yang memiliki banyak aset, kemungkinan masa pandemi kemarin tidak begitu mempengaruhi perekonomian. Tetapi bagi yang tidak memiliki simpanan atau tabungan, masa covid kemarin sungguh membuat penderitaan baru.

"Di sinilah pentingnya kita memiliki dana darurat, simpanan, atau tabungan. Jadi masa-masa sulit seperti kemarin, ada yang bisa kita pergunakan untuk kehidupan sehari-hari, selagi pemasukan tidak ada sama sekali," kata Putri Madarina, Promoting Sharia Lifestyle Through Fintech (Halalvestor), saat menjadi pembicara di gelaran Muslimah Creative Streaming Festival Volume 2: New Normal, New Financial Habit, Sabtu (27/6).

Dana darurat menjadi suatu hal yang penting, mengingat kejadian-kejadian tak terduga bisa saja dialami oleh siapapun. Dana darurat itu berfungsi untuk meng-cover dan menghilangkan kecemasan keuangan, yang menjadi faktor penting dalam kehidupan manusia.

Di masa new normal seperti sekarang, di mana sejumlah perusahaan mulai berproduksi kembali, mereka yang bekerja sudah beraktifitas kembali, mulailah untuk mempersiapkan dana darurat. Yang dulu sudah punya dana cadangan itu, kembali tingkatkan dan yang belum, segeralah memulainya.

"Perencanaan dana darurat itu dilihat dari berapa lama kebutuhan pokok bisa di-cover saat kita tidak memiliki pemasukan," ujar Putri.

Persentasenya, menurut dia, seperti ini. Jika kamu belum menikah, maka dana darurat itu besarnya adalah 3 kali dari besarnya pengeluaran per bulan. Jika sudah menikah namun belum memiliki anak, besarnya dana darurat adalah 6 kali pengeluaran per bulan.

"Kalau sudah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya dana darurat adalah 9 kali pengeluaran per bulan. Dan 12 kali besar pengeluaran per bulan harus disisipkan dari pendapatan jika sudah menikah dan memiliki lebih dari satu orang anak," urainya.

Dana darurat bisa disimpan dalam beberapa cara, yaitu cash (berupa tabungan) atau aset yang berupa investasi emas batangan, reksa dana Syariah, atau deposito syariah. Lebih efektif jika menyimpan dalam bentuk aset, karena perlu waktu lama untuk mencairkannya.

"Berbeda dengan cash, yang sewaktu-waktu bisa dicairkan. Sehingga untuk mereka yang boros, cara tersebut menjadi tidak efisien," ucap Putri.

 




Universitas Mercu Buana Sumbang Dua Sumur Resapan di Masjid At Tabayyun

Sebelumnya

Didukung Jago Syariah, Halal Fair 2024 Siap Melejitkan Pasar Produk Halal Yogyakarta

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel C&E