Keimita dan keluarga menerima perwakilan Iwakum. (Ist)
Keimita dan keluarga menerima perwakilan Iwakum. (Ist)
KOMENTAR

KISAH Keimita Ayuni Putri Aiman, siswi asal Kabupaten Bekasi, sempat mengundang perhatian warganet. Meskipun memiliki prestasi akademik yang membanggakan, Keimita harus menghadapi kenyataannya yang pahit: gagal masuk sekolah negeri impiannya akibat aturan zonasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil didampingi Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mendatangi langsung kediaman Keimita di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Organisasi ini menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan menyerahkan bantuan langsung kepada Keimita sebagai bentuk penyemangat.

Melalui bantuan tersebut, Iwakum berharap Keimita tetap semangat mengejar pendidikan meski menghadapi hambatan sistemik. “Kami percaya bahwa anak-anak seperti Keimita perlu mendapatkan kesempatan yang layak dalam pendidikan. Ini bukan hanya soal zonasi, tapi tentang masa depan generasi bangsa,” demikian pernyataan tertulis Iwakum.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari program sosial organisasi menjelang ulang tahun Iwakum ketiga. Harapannya, bantuan ini mampu memberi semangat baru bagi Keimita, sekaligus mengingatkan pentingnya akses pendidikan yang setara, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Nama Keimita ramai diperbincangkan oleh warganet. Melalui sebuah video yang viral di media sosial, Keimita curhat soal kegagalannya masuk ke SMP Negeri 27 Bantargebang, meski punya catatan akademik cemerlang sejak SD. Dalam video itu, Keimita tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia bahkan menyebut profesi orang tuanya sebagai pemulung mungkin menjadi alasan ia tidak diterima.

Klarifikasi dari Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menjawab kebingungan publik soal penolakan Keimita. Bukan karena status ekonomi atau profesi orang tuanya, melainkan karena alamat tempat tinggal Keimita yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Sistem zonasi yang berlaku membuat Keimita tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri di Kota Bekasi melalui jalur prestasi.




Mendikdasmen Abdul Mu’ti Raih Gelar Tokoh Pendidikan Nasional dari Forum Fakultas Ilmu Pendidikan Indonesia

Sebelumnya

Refleksi 70 Tahun FFI: Merayakan Keberagaman sebagai Kekuatan Utama lewat “Puspawarna Sinema Indonesia”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon