Visa emas untuk masa depan perekonomian bangsa/Net
Visa emas untuk masa depan perekonomian bangsa/Net
KOMENTAR

INDONESIA resmi memberlakukan golden visa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Dalam keterangan yang diterima Farah.id (2/9/2023), Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa golden visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal untuk lima hingga 10 tahun, dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

Apa syarat utama seorang WNA bisa mendapatkan golden visa?

Investor asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi 2,5 juta dolar AS atau senilai Rp38 miliar untuk masa tinggal lima tahun.

Sedangkan investor asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk masa 10 tahun diharuskan berinvestasi 5 juta dolar AS atau lebih kurang Rp76 miliar)

Golden visa adalah amanat Presiden Joko Widodo untuk diselesaikan dalam jangka enam bulan. Waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk mengkaji lebih dalam dan merumuskan kebijakan, termasuk untuk mengubah peraturan atau menambah aturan turunan.

Pembahasan golden visa ini bersifat lintas kementerian.

Kebijakan golden visa ini merupakan sebuah cara untuk menggaet warga negara asing (WNA) dengan kemampuan ekonomi yang sangat baik, untuk bersedia berinvestasi untuk peningkatan pembangunan nasional.

WNA berkualitas yang dimaksud sebagai pemegang golden visa adalah mereka yang bakal memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya adalah penanam modal baik individu maupun korporasi.




Din Syamsuddin Jadi Pembicara dalam Sidang Grup Strategis Federasi Rusia-Dunia Islam di Kazan

Sebelumnya

Buku “Perdamaian yang Buruk, Perang yang Baik” dan “Buldozer dari Palestina” Karya Teguh Santosa Hadir di Pojok Baca Digital Gedung Dewan Pers

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News