Salah satu jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia/Net
Salah satu jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama telah menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji yang meninggal dunia. Juga, asuransi bagi yang mengalami kecelakaan. Menurut Ketua PPIH Arab Saudi 2023 M Subhan Cholid, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jemaah.

Untuk memudahkan pengurusan asuransi, sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan haji dan Umrah. Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klain secara transfer ke rekening jemaah.

“Jadi, keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji, awal Agustus mendatang,” ucap Subhan.

Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi. Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi.
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali BIPIH per embarkasi.
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% BIPIH per embarkasi.
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klain melalui transfer ke rekening jemaah.
  5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi.

Hingga hari ke-54 operasional haji 1444 H atau Minggu (16/7) pukul 14,15 WIB, jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci mencapai 640 orang. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, jemaah haji Indonesia terbanyak meninggal dunia di Makkah, mencapai 499 orang. Kemudian di Mina sebanyak 66 orang, Madinah (5), Arafah (16) dan Jeddah 9 orang.

Kasus kematian ini masih didominasi Jemaah lanjut usia sebanyak 468 orang dengan usia tertua adalah 98 tahun. Sementara Jemaah non-lansia, di bawah 65 tahun, yang meninggal du Tanah Suci berjumlah 172 orang dengan usia termuda 42 orang.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News