Ilustrasi vaksin. (Freepik)
Ilustrasi vaksin. (Freepik)
KOMENTAR

PEMERINTAH menetapkan vaksin polio sebagai salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji tahun ini. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya kasus Vaccine-Derived Polio Virus (VDPV) di beberapa wilayah Indonesia seperti Aceh dan Tasikmalaya.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Tjandra Yoga Aditama menjelaskan bahwa pemberian vaksin polio merupakan respon terhadap kebijakan Arab Saudi yang mulai mewajibkan vaksinasi polio bagi pelaku perjalanan dari negara endemis per Maret 2025.

“Kalau satu negara melaporkan kasus, maka warga yang bepergian dari negara tersebut wajib divaksin, sesuai regulasi kesehatan internasional,” ujar Tjandra dalam temu media di Jakarta, Rabu (17/7).

Kasus VDPV berisiko tinggi menyebabkan kelumpuhan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Karena itu, pemerintah mengambil langkah pencegahan agar jemaah haji dapat terlindungi selama beribadah di Tanah Suci.

Ketua Bidang Kesehatan AMPHURI Endy M. Astiwata menambahkan bahwa keputusan ini berbasis data perkembangan kasus yang terus dipantau. Ia menegaskan bahwa vaksinasi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata perlindungan kesehatan.

AMPHURI, lanjut Endy, juga aktif mengawasi pelaksanaan vaksinasi dan mencegah penyalahgunaan seperti jual beli kartu kuning vaksin.

Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe turut menekankan pentingnya vaksinasi bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, atau penderita komorbid. “Selama kondisi stabil dan tidak kambuh, mereka justru sangat dianjurkan untuk divaksinasi,” tegasnya.

Dirga mengingatkan bahwa vaksinasi melindungi jemaah dari berbagai penyakit yang rentan muncul selama haji, termasuk meningitis, pneumonia, dan RSV.




Pemprov Jakarta Mulai Cek Kesehatan Gratis bagi Pelajar, Target Nasional Capai 53 Juta Siswa

Sebelumnya

Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Upacara HUT RI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News