Ubud temple/ Pixabay
Ubud temple/ Pixabay
KOMENTAR

RAMAINYA sejumlah kasus warga negara asing (WNA) yang tidak menghormati budaya dan hukum di Bali akhirnya membuat pemerintah Bali menerbitkan daftar kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara.

Surat edaran yang akan diberikan kepada wisatawan saat kedatangan dan dilampirkan pada paspor mereka, mencantumkan aturan-aturan yang bertujuan untuk melestarikan budaya, lingkungan, dan keamanan Bali.

Mulai dari aturan mengendarai kendaraan bermotor, mengunjungi tempat ibadah dan situs suci, berbicara dan berperilaku, hingga aturan menggunakan mata uang rupiah, larangan bekerja tanpa izin, dan penyalahgunaan narkoba.

Wisatawan mancanegara yang melanggar aturan disebutkan dapat menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan hukum Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan setelah serangkaian skandal yang melibatkan turis asing, seperti dua blogger Rusia yang mengobrak-abrik situs suci dan seorang perempuan Jerman yang mengganggu upacara kuil dengan telanjang.

Masyarakat Bali juga mengeluhkan banyak orang asing mengabaikan peraturan lalu lintas dan bekerja online tanpa visa yang sesuai.

Karena itulah untuk menegakkan kembali martabat, hukum, dan kedaulatan Indonesia—dalam hal ini direpresentasikan oleh masyarakat Bali, maka wisatawan asing diharapkan dapat menghormati adat istiadat dan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.

Berikut ini dos and don'ts bagi para wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Bali.

 

Kewajiban

  1. Menghormati kesucian pura dan simbol suci keagamaan lainnya di pulau tersebut.
  2. Menghormati adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali selama menjalankan ritual dan upacara.
  3. Kenakan pakaian yang wajar dan pantas saat mengunjungi tempat suci, tempat wisata, tempat umum dan saat melakukan aktivitas apa pun di Bali.
  4. Berperilaku hormat di tempat-tempat keramat, tempat wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya.
  5. Ditemani oleh pemandu wisata yang memiliki izin atau lisensi saat mengunjungi tempat wisata.
  6. Tukarkan mata uang di money changer resmi, baik bank maupun tempat non-bank berlisensi.
  7. Lakukan pembayaran menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
  8. Bayar barang, jasa, dan pengalaman menggunakan rupiah Indonesia.
  9. Patuhi hukum dan peraturan lalu lintas Indonesia, termasuk dengan mendapatkan surat izin mengemudi internasional atau surat izin mengemudi nasional.
  10. Menggunakan jasa transportasi yang legal, baik mobil maupun motor.
  11. Menginap di akomodasi resmi.
  12. Patuhi semua ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di berbagai tempat wisata.

Larangan




Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO: Menteri Fadli Zon Dorong Kolaborasi Majukan Budaya Bangsa

Sebelumnya

bank bjb Relokasi dan Resmikan Kantor KCP Sudirman Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News