Jabatan Prof Dr Hj Amany Lubis diperpanjang oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas/Net
Jabatan Prof Dr Hj Amany Lubis diperpanjang oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas/Net
KOMENTAR

TERHITUNG Sabtu, 7 Januari 2023, masa jabatan Profesor Dr Hj Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA diperpanjang. Sang Profesor tercatat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Perpanjangan masa jabatan Profesor Amany Lubis ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas pada 3 Januari lalu, lewat surat Nomor 000002/B.II/3/2023.

Profesor Amany dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru.

“Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi surat tersebut.

Amany Lubis dikenal sebagai akademisi dan aktivis Islam lulusan Universitas Al -Azhar pada jurusan Sastra Inggris. Gelar Masternya diperoleh dari Sekolah Pascasarjana IAIN Jakarta dalam bidang Sejarah Kebudayaan Islam Program Studi Pengkajian Islam.

Pada 2022, ia memperoleh gelar doctor bidang Sejarah Kebudayaan Islam pada Program Studi Pengkajian Islam dari Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.

Di kampus tersebut, Amany kemudian berstatus sebagai Guru Besar Sejarah Politik Islam. Amany juga tercatat sebagai Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK).

Dalam website UIN Jakarta disebutkan, Amany lahir di Kairo, Mesir, pada 22 Desember 1963. Ia menempun pendidikan S1 di Universitas Al-Azhar, pada jurusan Sastra Inggris dan tamat memperoleh Licence (Lc) pada 1988.

Setelah itu, ia memperoleh beasiswa Shot Course on Women Studies di McGill Universitas Kanada pada 1997.

Amany juga mencatatkan diri sebagai Guru Besar Sejarah Politik Islam dan menjabat Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Ditasat Islamiyah periode 2003-2009.

Selamat Prof Dr Hj Amany Lubis.




Banjir Bandang Lahar Dingin Terjang Sejumlah Wilayah Sekitar Gunung Marapi Sumbar, BNPB: Masyarakat Harus Waspada Bahaya Susulan

Sebelumnya

Jemaah Haji Tak Boleh Melepas Gelang dan Kalung Identitas Selama di Tanah Suci, Ini Alasannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News