Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

MAU tahu dahsyatnya minuman teh? Michael Wicaksono dalam buku Memahami China (2021: 506) memaparkan, secara global teh menduduki peringkat kedua di dunia sebagai minuman non-alkohol terpopuler.

Minuman ini bahkan lebih populer dari kopi dan minuman bersoda, dengan jumlah konsumsi globalnya diperkirakan mencapai 266 milyar liter pada 2018. Angka ini masih diperkirakan akan meningkat hingga hampir 300 milyar pada 2021, dengan konsumsi di China dan India menyumbang angka statistik terbanyak. Minuman ringan ini hanya kalah oleh air mineral dalam kemasan.

Tidak dapat dipungkiri, betapa luar biasanya minuman teh. Bukan sekadar menyegarkan tenggorokan, teh juga menciptakan tradisi di berbagai peradaban.

Lalu, bagaimana dengan kehalalannya? Masih patutkah dipertanyakan?

“Lha, bukannya teh dari bahan-bahan alami? Lagi pula, tidak ada ceritanya orang mabuk minum teh.”

Pertanyaan di atas memang betul adanya; teh berbahan alami dan juga pada dasarnya bukan termasuk jenis yang memabukkan. Kendati pendapat tersebut betul, tetapi bukanlah garansi teh dijamin halal. Dan memang bukan demikian juga caranya memastikan suatu produk terjamin bebas dari bahan haram atau tidak.

Penggemar teh luar biasa membludaknya, sehingga tidak heran jika banyak inovasi yang tercipta., misalnya teh kemasan, entah itu botol ataupun kotak. 

Sudah lama sekali teh kemasan beredar di Indonesia bahkan di dunia. Bukan lagi mengandalkan botol, teh kini tampil dengan berbagai kemasan menarik, yang membuat penggemarnya kian dimanja.

Yuyun Anwar dalam bukunya 19 Inspirasi Bisnis Minuman dan Aneka Snack (2012: 6) menjelaskan, kini sudah banyak dijual teh dengan kemasan yang lebih praktis sehingga bisa dinikmati di mana saja dan kapan saja. Teh dalam kemasan botol, kaleng, paper pack, atau cup biasanya diproduksi dalam skala industri yang cukup besar.

Bersamaan dengan itu pula, teh kemasan yang demikian praktis juga semakin rentan. Memang teh itu berbahan nabati, tetapi masalahnya terletak pada berbagai bahan tambahan yang bertujuan meningkatkan kualitas atau kreasi. Di sinilah kemungkinan adanya bahan-bahan haram itu. 

Halal.mui.org menyatakan, pembuatan teh dilakukan dengan cara fermentasi spontan, sehingga tidak berpotensi haram. Fermentasi pada daun teh tidak menggunakan mikroba sebagai sumber enzim, tetapi menggunakan enzim polyphenol oksidase yang terdapat pada daun teh itu sendiri. Jika daun teh diremas, maka enzim ini akan keluar dan bereaksi dengan polifenol dan oksigen membentuk polifenol yang teroksidasi.

Namun kini, banyak bahan yang ikut dicampurkan. Hal itulah yang membuat teh, khususnya minuman teh kemasan, tetap wajib diwaspadai titik kehalalannya oleh konsumen muslim.

Salah satu titik kritis kehalalan pada teh terletak pada kandungan perisanya, adanya rasa dan aroma melati, vanila, lemon, mint, dan sejenisnya. Perisa atau flavor ini adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan aroma dan rasa tertentu pada makanan atau minuman.

Secara umum, perisa dibuat melalui pencampuran bahan-bahan kimia dan melalui pencampuran flavor alami dengan aroma kimiawi. Potensi keharaman perisa dapat disebabkan oleh karena pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan.

Dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada flavor yang menggunakan formula lama.  Dari penggunaan flavor tersebut, mesti diperhatikan juga komponen pembuatannya, salah satunya fusel oil

Fusel oil umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras, yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol. Karena diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar), maka fusel oil juga tidak diperkenankan digunakan oleh umat Islam.

Penambahan perisa tidak akan bermasalah aspek kehalalannya jika bahan yang digunakan adalah campuran dari bahan alami, semisal bunga melati (perisa nabati).

Logikanya, karena berasal dari daun, mestinya tidak ada titik kritis pada teh. Hanya saja, tatkala teh sudah dikemas secara apik, bersamaan dengan itu pula berbagai bahan tambahan diberikan, yang membuat kehalalan teh patut dipertanyakan.

Namun dengan adanya label sertifikasi halal di kemasan, maka konsumen muslim tidak perlu kehilangan kesempatan melanjutkan kegemaran pada minuman teh.




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Halal Haram