KOMENTAR

2. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i (Dharurah Syariah);

b. Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh baik sebagian ataupun keseluruhan;

c. Jenis organ tubuh yang dipindahkan kepada orang lain tersebut bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidupnya;

d. Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan tranplantasi;

e. Bersifat untuk tolong-menolong (tabarru’), tidak untuk komersial;

f. Adanya persetujuan dari calon pendonor;

g. Adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan keamanan dan kesehatan dalam proses transplantasi;

h. Adanya pendapat dari ahli tentang dugaan kuat (ghalabatil zhonn) akan keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain;

i. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel;

j. Proses transplantasi diselenggarakan oleh negara.

3. Kebolehan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) tidak termasuk bagi organ reproduksi, organ genital, dan otak.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini sudah menerangkan dengan detail bahwa kebolehan transplantasi itu disertai dengan sejumlah catatan.

Tidak sembarangan saja transplantasi itu boleh dilakukan, mesti dengan alasan yang dibenarkan secara syari’i yakni pengobatan. Namun, juga ada hal-hal yang diharamkan, seperti organ reproduksi, organ genital, dan otak.  

Akhirnya, siapapun yang terlibat dalam transplantasi organ ini hendaknya berlandaskan pada tuntunan Al-Quran, surah al-Maidah ayat 2, artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih