KOMENTAR

INILAH modal utama kita!

Seorang ayah memamerkan bungkusan abon di hadapan keluarganya. Lelaki baik hati ini ingin liburan benar-benar menyenangkan. Dari itu pula dia tidak mau sang istri repot-repot memasak perbekalan. Demi program penghematan, abon sudah disiapkan sebagai stok makanan selama perjalanan; praktis dan ekonomis.

Istrinya terlihat belum tenang. Perkaranya bukanlah disebabkan dirinya yang tidak begitu menggemari abon, tetapi jenis makanan olahan tersebut diliputi berbagai isu yang menggelisahkan. Jika urusannya sudah halal haram, maka perempuan itu meminta segenap keluarganya untuk tegas dalam bersikap.

Kalau ditelisik asal-usulnya, maka kecemasan terhadap abon cukup beralasan. Terlebih bagi konsumen muslim yang benar-benar memelihara diri mereka dari hal-hal yang diharamkan agama.

Moh. Taufik, dkk. pada buku Serba-Serbi Mindset Halal  (2020: 90) mengungkapkan:

Produk olahan daging lainnya adalah abon, yaitu olahan daging dengan penambahan rempah-rempah yang bertujuan untuk meningkatkan aroma, masa simpan, antioksidan dan cita rasa daging itu sendiri.

Daging babi juga kerap digunakan sebagai bahan dasar pembuatan abon babi (pork floss atau rousong), seperti pada negara asalnya yaitu Tiongkok. Abon babi adalah salah satu masakan yang banyak diproduksi karena tahan lama, dan memiliki cita rasa yang enak, karena merupakan kombinasi dari manis dan gurih.

Apabila abon tersebut berbahan daging babi, sudah jelas sekali keharamannya. Namun, titik kritis pada abon ternyata cukup banyak, sebab dalam proses pengolahan sudah tercampur dengan berbagai bahan.

Titis Sari Kusuma & Adelya Desi Kurniawati dalam buku Makanan Halal dan Thoyyib (2021: 107-108) menguraikan:

Abon adalah makanan yang terbuat dari serat daging hewan. Bahan utama pembuatan abon antara lain daging (sapi, kambing, babi, domba, ayam, ikan), santan, minyak, gula, garam dan bumbu.

Abon tampak seperti serat-serat kapas, karena didominasi oleh serat-serat otot yang mengering yang disuwir-suwir. Abon ini memiliki bentuk kering dan nyaris tak memiliki sisa kadar air, abon biasanya awet disimpan berminggu-minggu hingga berbulan-bulan dalam kemasan yang kedap udara.

Titik kritis abon sebagai berikut:

1. Daging: sama dengan pembuatan sosis, bahwa memperhatikan daging yang digunakan adalah daging sapi, jenis hewannya adalah sapi atau ayam (bukan babi), dan disembelih dengan cara syariat Islam. Selain itu jika ada proses pemingsanan sebelum penyembelihan, maka proses pemingsanan menjadi titik kritis.

2. Minyak goreng: minyak goreng yang digunakan merupakan bahan kritis dengan arang aktif yang digunakan pada tahap bleaching minyak goreng. Jika arang aktif berasal dari hewan, maka perlu ditelusuri asal hewannya dan cara penyembelihannya.

3. Garam: supaya tidak menggumpal, garam sering ditambahkan asam stearat. Garam menjadi titik kritis apabila asam stearat ini dari hewan tidak halal atau dari hewan halal yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.

4. Bumbu penyedap: jika menggunakan bumbu instan, maka perlu diperhatikan antikempal, emulsifier, dan bumbu penyedap yang digunakan.

Dari susunan bahan-bahannya saja, kita sudah menyadari banyak sekali bahan yang tercampur dalam proses pembuatan abon. Dari hulu hingga hilir produksinya, ada berbagai titik kritis yang perlu diwaspadai konsumen muslim, agar tidak terjerumus kepada bahan-bahan yang diharamkan.

Abon memang teramat praktis, menjadi lauk yang cepat saji dengan cita rasa yang menggugah selera. Namun, konsumen muslim hendaknya selalu cermat guna mengamati logo sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang. Dengan demikian, kekhawatiran dalam bersantap abon tidak akan menganggu kenyamanan hidup. (F)




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Halal Haram