Kue sus menggoda selera/Freepik
Kue sus menggoda selera/Freepik
KOMENTAR

KUE Sus atau yang biasa dikenal sebagai cream puff berhasil menjelma sebagai salah satu hidangan yang digemari di berbagai penjuru dunia. Uniknya, pembuatan kue ini melibatkan proses memasak adonan sebelum dipanggang dalam oven, menciptakan tekstur ringan renyah yang membedakan dari jenis pastry lainnya.

Pastry ini memiliki nama asli Pate a Choux, yang berasal dari bahasa Prancis, dan memperlihatkan betapa keahlian kuliner dapat memikat orang dari berbagai bangsa.

Icha Irawan dalam bukunya Another Cooking with Love- Secret Recipes (2022: 168) menjelaskan:

Cream puff atau Choux pastry atau biasa di Indonesia dikenal dengan kue sus adalah hidangan kue manis berbahan dasar margarin dan telur yang diisi krim kental atau vla.

Meskipun sekilas berbahan sederhana, akan tetapi kue sus punya kelebihan tersendiri, yang dimulai dari racikan bahan-bahannya dan tata cara memasaknya.

Ivan Wongso dalam bukunya My Delicious Life Stories (2015: 79) menerangkan:

Biasanya cream puff disebut dengan kue sus. Pastry buatan Prancis ini disebut Pate a Choux dari bahasa aslinya. Adonan dasar ini bisa dibuat menjadi cream puff (bulat), eclairs (memanjang), croquembouche (tower), dan lainnya. Pembuatan pastry ini unik, karena adonan harus dimasak dahulu sebelum dipanggang dalam oven.

Pate a Choux, yang secara harfiah berarti adonan kubis dalam bahasa Prancis, pertama kali ditemukan pada abad ke-18. Meskipun namanya mengacu pada kubis, tidak ada hubungan langsung dengan sayuran tersebut. Nama ini kemungkinan besar dipilih karena bentuk adonan yang setelah dipanggang menyerupai daun kubis.

Kue sus atau cream puff terlanjur tenar dengan cita rasanya yang khas, tetapi bukan berarti konsumen muslim lengah dengan prinsip agamanya. Terlebih lagi cream puff ternyata juga dibayangi oleh beberapa titik kritis yang berhubungan dengan halal haram. Terlebih bahan-bahan penunjang cream puff berasal dari negara-negara nonmuslim yang tentunya patut dipertanyakan halal atau haramnya.

Sebagaimana dijelaskan pada laman halalmui.org bahwasanya:

Mari kita lihat bahan isian dari cream puff yang umumnya diisi dengan fla dan custard. Umumnya, fla dan custard dibuat dengan mencampurkan bahan-bahan utama seperti susu, telur, gula, mentega, dan tepung. Namun, untuk menambahkan aroma atau menghilangkan bau amis telur, biasanya fla dan custard ditambahkan dengan ekstrak vanilla atau rhum essence.

Lain halnya dengan ekstrak vanilla, untuk rhum essence seberapa pun kandungan alkohol yang terkandung didalamnya tetap tidak bisa dikonsumsi. Hal ini karena flavour tersebut memberikan aroma dan rasa yang menyerupai rhum. Seperti kita ketahui, rhum termasuk dalam kategori khamr.

Mestinya ekstrak vanilla tidak lagi menjadi polemik dalam pembuatan cream puff, sebab ekstrak vanilla yang halal telah banyak beredar. Hanya saja penggunaan rhum essence tidak dapat diterima mengingat apapun yang tergolong jenis khamar jelas haram bagi setiap muslim.

Masih dikutip dari laman halalmui.org bahwa:

Isian lainnya adalah whipped cream. Rasanya yang gurih dan manis serta pembuatannya yang mudah ini sering kali menjadi alternatif pilihan cepat dalam isian cream puff. Biasanya, whipped cream hanya perlu dikocok hingga menghasilkan busa (foam) yang tebal, hingga volumenya mencapai dua kali lipat.

Jika ditelusur, untuk menghasilkan foam yang tebal, whipped cream harus memiliki kandungan lemak mentega yang tinggi (sekitar 30-36%). Hal ini karena butiran lemak berkontribusi untuk membentuk gelembung udara yang stabil. Kadang, bahan tambahan lain juga bisa ditambahkan untuk membantu pengembangan seperti sodium caseinate, whey protein, dan glucose syrup.

Lemak dan bahan inilah yang perlu ditelusur sumbernya, harus bersumber dari yang halal. Meski sudah banyak produk whipped cream yang beredar di pasaran, namun sebagian di antaranya berasal dari luar negeri. Sehingga harus dipastikan betul mencantumkan label halal sebagai bukti atau jaminan kehalalan produk.

Cream puff, atau kue sus, telah lama menjadi salah satu hidangan penutup yang disukai banyak orang. Salah satu kunci kelezatan dari kue ini terletak pada isian dalam bentuk fla, custard, atau whipped cream. Namun, di balik kelezatan tersebut, ada pertimbangan lain yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan kehalalan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan isian tersebut.

Ekstrak vanila, rhum essence, dan whipped cream merupakan elemen penting yang memberikan karakter pada kue ini. Dengan memahami fatwa MUI dan mengamati label kehalalan produk, kita dapat menikmati cream puff dengan keyakinan bahwa hidangan penutup yang lezat tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan nilai kehalalan.




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram