KOMENTAR

Di lain pihak, ulama-ulama kontemporer, di antara Yusuf Qaradhawi, berupaya lebih menyejukkan polemik ini dengan fatwa yang lebih berimbang.

Abdul Syukur al-Azizi (2015: 392) menerangkan pendapat Yusuf Qaradhawi, mengenai masalah ini, keadaaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan perempuan dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan perempuan itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya. Akan tetapi, bagi orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari memuliakan perempuan.      

Pendapat Yusuf Qaradhawi ini cukup menyejukkan di tengah polemik dan menuntun kita agar memandang perbedaan sebagai sesuatu yang patut dihargai tanpa mencederai ukhuwah.

 




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih