KOMENTAR

TRADISI berkhitan tak hanya dikenal dalam Islam namun juga dilestarikan di kalangan Yahudi dan berbagai peradaban lainnya. Artinya, banyak pihak yang mengakui manfaat khitan dan melestarikan tradisi tersebut demi menggapai kebajikan.

Bagi kaum muslimin, khitan bukan sekadar mempertahankan kebiasaan belaka, melainkan suatu perintah agama yang mengandung pahala. Ketika berkhitan itulah penting diresapi betapa mulianya orang yang menunaikan bimbingan agama. Apalagi berkhitan bukan hanya dilakukan pada masa Nabi Muhammad, tapi jauh sebelum itu, Nabi Ibrahim dan keturunannya telah mengamalkan.

Namun, polemik itu tetaplah ada, di mana mencuat pro kontra terkait khitan bagi perempuan. Banyak kalangan langsung mengkhitan begitu bayi perempuannya lahir ke dunia, dan tidak sedikit pula yang melarang khitan bagi perempuan. Lantas bagaimana cara bijak dalam memandangnya?

Memang terjadi pro kontra yang cukup sengit terkait dengan khitan perempuan. Pihak yang pro mengemukakan dalil-dalilnya berikut kebiasaan yang berlaku di masa Nabi Muhammad.

Bagi yang kontra juga mengedepankan dalil yang meyakinkan, bahkan juga mengetengahkan mudarat khitan bagi perempuan, seperti berpotensi merusak organ vagina, atau pihak medis yang tidak menemukan manfaatnya yang jelas.

Nawal Sa`dawi dalam buku Perempuan, Agama dan Moralitas (2002: 62-63) mengungkapkan, pertarungan anti khitan perempuan di Mesir dimenangkan oleh realitas kedokteran dan ilmiah atas otoritas keagamaan, yaitu dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan yang melarang praktik khitan bagi perempuan pada tahun 1997, serta keterangan Syekh Al-Azhar bahwa khitan perempuan adalah masalah kedokteran yang merupakan spesialiasasi dokter dan bukan masalah fikih.

Kutipan ini memperlihatkan tidak semua masyarakat muslim menerapkan khitan perempuan, yang didukung oleh keputusan pemerintah setempat, pihak medis dan juga sebagian ulama.  

Dalam kajian fikih Islam pun, terdapat perbedaan pandangan ulama yang membuat khitan perempuan tidak sepenuhnya terlaksana.

Moh. Mufid dalam buku Fikih untuk Milenial (2021: 68) menerangkan, terkait hukum khitan bagi perempuan, beberapa kalangan ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, sunah, atau mubah. Ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa khitan wajib dilakukan baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Mazhab Hanafi dan sebagian Maliki juga berpendapat demikian. Namun, Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan keutamaan untuk perempuan.

Dengan demikian, ulama-ulama mazhab juga punya pandangan berbeda tentang khitan perempuan, dan dengan kaliber keilmuan mereka tentulah dalil-dalil syara’ telah dibahas dengan detail.             

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim pada buku Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap (2017: 27-28) mengemukakan, adapun hukum khitan bagi perempuan adalah dianjurkan, dengan tujuan untuk memuliakannya. Ibnu Qudamah berkata, “Adapun khitan, maka ia wajib bagi laki-laki, dan bagi perempuan ia adalah kemuliaan. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama.”

Di antara dalil yang menunjukkan tentang disyariatkannya khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi saw. yang berbunyi, “Apabila seorang lelaki telah duduk di antara empat cabang perempuan (di antara kedua kaki dan kedua tangannya), dan dua khitan telah saling bersentuhan, maka telah wajib baginya mandi.” (HR. Muslim)

Dan yang dimaksud dengan dua khitan adalah bagian yang dipotong dari kemaluan seorang laki-laki dan kemaluan perempuan. Bagaimanapun juga, hukum khitan bagi perempuan tidaklah kurang dari istihab atau dianjurkan.

Pandangan ulama yang berlandaskan hadis ini juga disanggah oleh pendapat lainnya yang kontra. Bertemunya dua khitan dalam hadis tersebut bukanlah menunjukkan kewajiban khitan bagi perempuan, melainkan pilihan redaksi bahasa yang halus perihal hubungan badan yang diwajibkan mandi sesudahnya.

Akan tetapi, pendapat di atas cukup memberikan jalan tengah, yang menyebut khitan perempuan hanyalah istihab atau anjuran belaka. Dengan begitu, pihak yang memilih tidak melakukan khitan perempuan pun tidak perlu merasa terpojok.

Nah, yang ditunggu-tunggu oleh banyak pemirsa adalah bagaimana pendapat ulama dari Indonesia?

Abdillah F. Hasan dalam bukunya 101 Rahasia Wanita (Muslimah) (2015: 50) menerangkan, Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008 bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), sebagai salah satu ibadah yang dianjurkan.

MUI menjelaskan pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Di sini MUI cukup berimbang dalam mengeluarkan fatwa, yang menyebut khitan perempuan hanyalah anjuran sebagai pemuliaan, akan tetapi bukan berarti MUI melarang bagi perempuan berkhitan.  

Nah, ada jalan tengah yang menjembatani pro kontra terkait dengan khitan perempuan. Apalagi bagi yang menolak khitan perempuan dengan alasan faktor medis, ada opsi yang lebih aman untuk khitan kaum perempuan.

Abdul Syukur al-Azizi dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita (2015: 395-396) menguraikan, Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi perempuan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan, dijelaskan khitan bagi perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

Dalam melaksanakan khitan ini, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan, antara lain mencuci tangan dengan sabun, menggunakan sarung tangan, dan melakukan goresan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai.

Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes. Jadi, khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multiation=FGM) yang dilarang oleh WHO.

Inilah manfaatnya dari terjadi polemik, karena memacu para ulama lebih fokus menggali kaidah syara’ yang berkaitan dengannya, dan juga mendorong pihak medis menemukan kaidah khitan yang aman bagi organ vital perempuan.  




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih