Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

AKTIVITAS di ruang publik akan kembali dibatasi. Dalam dua minggu ke depan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan segala aktivitas di tempat umum dan perjalanan ke luar kota dilengkapi dengan surat keterangan telah mendapat vaksinasi booster.

Aturan ini akan diberlakukan sesuai dengan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, laut, dan darat, yang akan diberlakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7).

Dalam Konferensi Pers BNPB, Jumat (1/7), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk segera menambah proteksi imunitas tubuh dengan vaksinasi booster.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk vaksin wajib booster bagi pesertanya. Dan ke depannya, akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksinasi booster dan ajak seluruh keluarga maupun kerabatnya," ujar Wiku.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-data orang masuk mall per hari sebesar 1,9 juta orang, baru 24 6 persennya yang sudah divaksinasi booster.




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News