Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

Syaratnya, pemakaian obat itu harus setelah berkonsultasi dengan dokter bahwa obat yang digunakan tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan terhadap kesehatannya dan tidak berniat menolak kodrat Allah Swt. Asalkan obat yang diminum itu tidak ada efek negatif, boleh saja diminum.

Hal tersebut bisa jadi lebih nyaman saat beribadahnya karena tidak takut atau was-was mendapat menstruasi.

Kebolehan menggunakan pil penunda haid itu pun disertai persyaratan, khususnya dalam pandangan medis. Karena jangan sampai obat itu malah berdampak buruk bagi kesehatan perempuan yang menggunakannya.

Agar pembahasan ini lebih berimbang, perlu juga didengarkan pendapat ulama yang kontra ya!

Ahmad Sarwat, Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah (2019: 358) menjelaskan, sementara itu, ulama yang mengharamkan penggunaan pil penunda haid adalah Syeikh Al-Utsaimin. Dalam fatwanya beliau mengatakan: menurut hemat saya dalam masalah ini agar para wanita tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai takdir Allah Swt. serta ketetapan-Nya kepada wanita.

Karena sesungguhnya Allah Swt. memberikan hikmat tersendiri dalam siklus bulanan wanita itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh wanita tersebut.

Ulama yang tidak setuju penggunaan obat penunda haid, sebagaimana Syeikh Al-Utsaimin, ternyata memiliki maksud baik di balik larangan itu. Dimana latar belakangnya adalah kekhawatiran apabila pil macam itu akan mengganggu atau malah membahayakan organ reproduksi perempuan.

Pendapat yang kontra ini pun amat berharga, terlebih setiap wanita berbeda-beda kondisinya. Apabila pihak medis menyatakan obat macam itu membahayakan kesehatannya, maka sebaiknya pendapat ulama yang melarang itulah yang dipakai.

Kemudian, logikanya, apabila gangguan bagi organ reproduksi tidak terjadi, maka penggunaan pil penunda haid boleh dong! Lagi pula, keamanan dan kenyamanan pemakaian pil ini dapat dilakukan bersama pantauan dan arahan dokter. Saat ini teknologi medis juga sudah demikian canggih, yang tentunya makin berguna mengamankan perempuan.

Terlebih lagi, ibadah haji hanya satu kali seumur hidup, itu pun mesti melalui antrian yang teramat lama. Amat disayangkan apabila kesempatan berhaji tiba tetapi pelaksanaan ibadah berantakan gara-gara perempuan lagi datang bulan. Dengan kearifan itulah para ulama membolehkan penggunaan obat penunda haid, dan menjadi lebih baik jika lebih dulu dikonsultasikan dengan dokter.

 




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih