Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KYAI yang sudah tidak bisa lagi disebut muda itu terlihat kuyu. Kondisinya serba salah; jauh di rantau disiksa rindu, pulang kampung kena mental sama masalah berat. Kepergiannya menuju pesantren ini dengan alasan hendak belajar agama. Namun, niat sebenarnya hendak lari dari jeratan persoalan. Tapi, mau sampai kapan dia akan lari? Bukankah masalah haruslah dihadapi?

Dulu sekali, sebelum menikah, calon istrinya sudah mengutarakan keikhlasan untuk dimadu. Kyai itu telah berjanji, “Hal ini nanti saja dibahas!”

Tahun demi tahun menjalani rumah tangga, istrinya tidak pernah membahasnya lagi, kecuali ayahandanya yang seorang ulama terhormat yang terus mendesak. Di kampungnya ulama berbini lebih dari satu itu biasa saja, sebagian orang bahkan memandang memang sudah sepantasnya.

Belasan tahun mengelak, kyai itu tergagap saat ayahanda telah menyiapkan pernikahan kedua baginya. Seorang gadis muda belia berkulit bening yang salehah, putri seorang ulama kondang di daerahnya pun telah siap sedia. Ketika dua keluarga terhormat hendak hitung-hitungan hari jadi, kyai itu berhasil berkelit minta kesempatan untuk belajar agama terlebih dulu ke pulau seberang, menemui seorang ulama tersohor.

Sejak itulah hanya kemurungan yang bergelayutan di mukanya. Sungguh kyai itu tidak mau poligami, meski semua keluarga dan berbagai pihak setuju. Dia beralasan, “Tidak mampu saya berlaku adil.”

Orang-orang meyakinkan dirinya mampu adil, bukankah hartanya banyak. Kalau dalam urusan nafkah batin pun orang-orang yakin, buktinya telah banyak anak dilahirkan istrinya. Lalu adil macam apalagi yang membuatnya galau?

“Adil hati,” ucapnya parau.

Kyai itu meyakini dirinya tidak mampu adil dalam perkara hati. Apakah dirinya akan lebih cenderung mencintai yang belia nan kinyis-kinyis itu?

“Tidak!” tukasnya.

Kyai itu tidak mampu membagi hati, karena cintanya begitu mendalam dengan istri yang sekarang.

Perempuan yang teramat setia mendampinginya dalam mengarungi topan badai kehidupan, yang tidak pernah mengeluh, yang mengantarnya hingga ke puncak kejayaan. Sehingga, cinta itu demikian utuh sepenuhnya hanya tertuju pada seorang istri saja, tak bisa lagi ke lain hati.

Kisah dramatis ini boleh menjadi pro kontra atau sekalian dijadikan saja bahan perdebatan. Namun, sebelum melebar kemana-mana, lebih baik dipahami terlebih dulu bagaimana perspektif Al-Qur’an.

Surat an-Nisa ayat 3, yang artinya, “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Sayyid Quthb mengungkapkan pada Tafsir Fi Zhilalil Qur`an Jilid 4 (2001: 113-114):

Bukhari meriwayatkan bahwa Urwah ibnu Zubair pernah bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah, yang artinya, “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (bila kamu menikahinya)...,” lalu Aisyah menjawab, “Wahai anak saudara wanitaku, anak yatim ini berada dalam pemeliharaan walinya. Ia campurkan hartanya dengan harta walinya, lalu si wali itu tertarik kepada harta dan kecantikannya. Kemudian si wali itu hendak menikahinya dengan memberikan maskawin tidak sebagaimana biasa yang diberikan oleh orang-orang lain. Karena itu, mereka dilarang menikahi wanita-wanita yatim itu kecuali dengan berlaku adil kepadanya dan memberikan maskawin sebagaimana yang berlaku, serta diperintahkanlah mereka untuk menikahi wanita-wanita lain. Maka, mereka dilarang menikahi wanita-wanita yang mereka inginkan harta dan kecantikannya, kecuali dengan adil, karena biasanya mereka benci kepada wanita-wanita yatim yang tidak memiliki harta yang banyak dan tidak cantik.”

Begitulah awal mulanya yang melatar belakangi ayat ini, tentang anak-anak perempuan yatim yang kaya dan cantik pula, lalu ada pihak yang berhasrat menikahinya, ingin menguasai harta dan dirinya. Cara yang diselimuti muslihat ini dilarang, karena motifnya tidaklah benar.

Uniknya, yang justru banyak menjadi daya tarik malahan bagian ayat yang disebut-sebut terkait poligami, “maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”

Keliru jika di setiap pembahasan poligami mata orang-orang tertuju kepada agama Islam. Karena jauh sebelum Nabi Muhammad diutus, praktik poligami sudah teramat banyak bertebaran di permukaan bumi ini. Malah sulit ditemukan di masa lalu itu peradaban yang tidak melakukan praktik bini banyak tersebut.

Parahnya, di masa sebelumnya itu praktik poligami berlangsung dengan jumlah istri yang tanpa batas. Makanya Islam mengaturnya, jika memang berpoligami maksimal hanya empat istri saja.  

Ahmad ibn Mustafa Farrān dalam Tafsir Imam Syafi'i: Menyelami Kedalaman Kandungan Al-Qur'an (2007: 5) mengungkapkan, Ats-Tsiqqah bin Ulayyah atau yang lainnya memberi tahu kami, dari Ma’mar, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah telah memeluk agama Islam dalam keadaan memiliki sepuluh orang istri.

Maka Nabi bersabda kepadanya, “Pertahankan empat orang (istri) dan ceraikan atau tinggalkan yang lainnya.”

Imam Syafi'i mengatakan, “Dengan demikian, sunnah Rasulullah menunjukkan bahwa Allah telah membatasi pernikahan hanya dengan empat orang istri.”

Namun, janganlah diabaikan saripati surat an-Nisa ayat 3, yaitu pada bagian, “Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” Maka dari itu, prinsip utama dalam pernikahan itu adalah monogami atau satu istri saja; fa wahidatan, “Satu istri saja.”

Islam memberikan pencerahan, pada prinsipnya pernikahan itu monogami tetapi peluang ta’adud atau poligami diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang yang tergolong berat.




Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Sebelumnya

Benang Putih dan Benang Hitam di Langit Ramadan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir