Masjid Nabawi/Pixabay
Masjid Nabawi/Pixabay
KOMENTAR

JEMAAH haji Indonesia gelombang II telah diberangkatkan ke Madinah untuk melaksanakan ibadah Arbain sejak 10 Juli 2023. Para jemaah juga berkempatan berziarah ke makan Nabi Muhammad dan Raudhah.

Banyak yang bertanya, apakah jemaah haji perempuan yang berada dalam kondisi haid diperbolehkan berziarah ke makam Rasulullah dan Raudhah?

Koordinator Media Center Haji PPIH Pusat Dodo Murtado di Jakarta pada Sabtu (15/7/2023) menjelaskan pandangan para fuqaha (ahli fiqh) tentang hal itu. Diketahui bahwa para ahli fiqh memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum al-muktsu atau berdiam diri di masjid (bisa dilihat dalam kitab Fiqh al-Nisa fi al-Hajj karya Muhammad Athiah Khamis).

Pertama, mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak perempuan haid lewat atau berdiam diri di dalam masjid kecuali ada kebutuhan sangat mendesak seperti ketakutan/menghindari ancaman atau kezaliman.

Kedua, mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i membolehkan perempuan haid dan nifas juga orang dalam kondisi junub masuk dan berjalan di dalam masjid dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tapi tidak boleh berdiam diri (di dalam masjid).

Ketiga, mazhab Hambali membolehkan perempuan haid dan nifas juga orang dalam keadaan junub berjalan di masjid saat darah belum berhenti, namun bisa memastikan aman tidak menetes dan mengotori masjid, namun tidak diperkenankan berdiam di masjid. Tapi jika kondisi darah sudah terhenti (mampet), ia diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid.

Keempat, Imam Ahmad, Al-Muzani, Ibnu al-Mundzir berpendapat bahwa berjalan atau berdiam diri diperbolehkan bagi perempuan haid karena orang muslim sejatinya tidak Najis.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Media Center Haji PPIH Pusat juga mengingatkan para jemaah haji untuk melakukan ziarah Wada’ sebelum meninggalkan Madinah untuk kembali ke Tanah Air.

Dimulai dengan salat sunnah dua rakat di Masjid Nabawi, berjalan mendekati arah maqbarah Rasulullah, mengucapkan salam kepada Rasulullah dan membaca doa.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih