Suasana rapat paripurna di gedung DPR RI, membahas tentang pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan tahun 2023, Selasa (11/7)/Net
Suasana rapat paripurna di gedung DPR RI, membahas tentang pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan tahun 2023, Selasa (11/7)/Net
KOMENTAR

DPR RI baru saja mengesagkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun siding 2022-2023.

Rapat dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freifrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan ini dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan di ruang sidang, Selasa (11/7).

“Setuju!” sahut mayoritas anggota yang hadir.

Palu pun diketok sebagai pertanda disahkannya UU Kesehatan.

Sebenarnya, apa isi dari UU Kesehatan tersebut?

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam UU tersebut, yaitu:

  • Dari fokus mengobati menjadi mencegah. Di sini, aspek layanan promotif dan preventif diperkuat sesuai siklus hidup dan adanya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat.
  • Akses layanan kesehatan lebih mudah. Dengan penguatan layanan kesehatan rujukan, pemanfaatan layanan telemedisin, pengampuan layanan prioritas sampai layanan unggulan nasional berstandar internasional.
  • Industri kesehatan tidak lagi bergantung pada luar negeri, tetapi mandiri di dalam negeri. Dengan penguatan rantai pasok dari hulu ke hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan produksi dalam negeri.
  • Sistem kesehatan lebih tangguh di masa wabah, dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu siap dimobilisasi saat terjadi bencana.
  • Pembiayaan kesehatan lebih transparan dan efektif. Melalui anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah.

Diatur pula tentang distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata. Di mana dilakukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Begitu pula izin praktik tenaga kesehatan yang menjadi lebih cepat, mudah dan sederhana. Tenaga kesehatan yang rentan diskriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus. Sistem informasi menjadi terintegrasi dan teknologi kesehatan menjadi terdepan.

“Pada 11 Juli 2023 ini jam 13.00 WIB, saya sangat bahagia dan bersyukur dengan disahkannya dan lahirnya UU kesehatan tahun 2023 yang merevisi UU Kesehatan tahun 2009. Apresiasi untuk Menteri Kesehatan RI Bapak Budi G Sadikin dan tim beserta DPR RI yang sudah bekerja keras merumuskannya sampai pengesahannya,” tulis dr Ngabila Salama, praktisi kesehatan masyarakat, yang diterima redaksi Farah.id, Selasa (11/7).

“Saat 2009 saya masih mahasiswa semester 5 Fakultas Kedokteran UI, saat ini bisa turut memberikan masukan konstruktif dan mengawal dengan baik. Pengesahan UU ini baru awal. Banyak hal yang harus dikawal setidaknya 3 bulan ke depan, agar UU Kesehatan ini benar mereformasi kesehatan Indonesia yang pro rakyat dan nakes, di antaranya alur izin praktek nakes 5 tahun sekali tanpa melewati organisasi profesi, collegium based untuk mencetak dokter spesialis, rencana induk pembiayaan dan perencanaan kesehatan, money follow program untuk antisipasi penghapusan mandatory spending, aturan teknis pelanggaran disiplin nakes, STR berlaku seumur hidup, posisi lembaga, majelis, kolegium, konsil, organisasi profesi, perhimpunan, dll,” lanjut Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta ini.




Banjir Bandang Lahar Dingin Terjang Sejumlah Wilayah Sekitar Gunung Marapi Sumbar, BNPB: Masyarakat Harus Waspada Bahaya Susulan

Sebelumnya

Jemaah Haji Tak Boleh Melepas Gelang dan Kalung Identitas Selama di Tanah Suci, Ini Alasannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News