Ilustrasi pesantren/ Gontor
Ilustrasi pesantren/ Gontor
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Disiplin Positif bagi Pendidik/ Tenaga Kependidikan/ Pengelola Pondok Pesantren di Provinsi DI Yogyakarta pada 28 Februari -1 Maret 2023.

Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan sehubungan dengan meningkatnya angka kasus tindak kekerasan terhadap anak di pondok pesantren.

KemenPPPA menganggap pengasuh dan pembimbing pesantren sangat berperan dalam mewakili pengasuhan yang dilakukan orang tua santri.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pondok pesantren yang menggunakan tindak kekerasan untuk alasan mendisiplinkan para santri. Padahal diketahui hukuman fisik dapat menimbulkan dampak negatif pada anak. Di antaranya, perkembangan yang terhambat, kreativitas yang rendah, rasa tidak aman, bahkan kematian.

"Karena itu menjadi sangat penting bagi pengasuh dan pendidik di pondok pesantren untuk memahami disiplin positif," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ciput Eka Purwianti seperti disiarkan Biro Pers KemenPPPA (1/3/2023).

Disiplin positif menjadi sebuah pendekatan untuk menumbuhkan kedisiplinan pada diri anak melalui konsekuensi logis tanpa kekerasan. Disiplin positif berpijak pada empat hak dasar anak yang wajib dipenuhi yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.

Menurut Ciput, kekerasan yang dilakukan para pendidik terbungkus dalam praktik pemberian hukuman yang bertujuan mendidik santri agar menjadi pribadi berdisiplin tinggi. Padahal menumbuhkan kedisiplinan tidak harus dengan memberlakukan kekerasan.

Lebih lanjut, Kepala Dinas PPPA dan Pengendalian Penduduk DI Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi menyampaikan bahwa pendekatan disiplin positif akan mendukung terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) dengan terealisasikannya Satuan Pendidikan Ramah Anak.

Menurut Erlina, Bimtek Disiplin Positif menjadi awal baik untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan ramah tumbuh kembang anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

"Harapan kami, pondok pesantren dapat mulai bergerak dan menginisiasi diri menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak, dengan aturan-aturan yang memenuhi hak-hak anak," tegas Erlina.

Dalam acara pembukaan Bimtek Disiplin Positif tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta Masmin Afif menyatakan pihaknya mempunyai komitmen tinggi untuk mencegah dan menangani asus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag RI.

Hal itu menurut Masmin, menjadi bukti konkret kehadiran pemerintah untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para santri (anak-anak).

"Kementerian Agama juga berkomitmen untuk memberi sanksi bagi pihak pesantren sebagai efek jera agar tak lagi terjadi pelanggaran hak para santri," tandas Masmin.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News