Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BENAR-BENAR terpuji agama Islam yang dalam ajarannya mengedepankan kasih sayang serta penghargaan terhadap kemanusiaan.

Shalat memang sangatlah penting, sebagai ibadah yang menghubungkan hamba dengan Tuhannya. Namun dalam ibadah yang teramat sakral ini pun, Allah Swt. menunjukkan betapa Dia Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Maka, diperbolehkan menggendong bayi atau anak dalam shalat. Ini suatu yang mengejutkan bagi sebagian pihak, mengingat shalat merupakan tiang agama, tapi kok pelaksanaannya bisa sembari gendong anak? Tidakkah itu merusak ibadah shalat? Apakah shalatnya masih sah?

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat (2019: 207) menguraikan:

Barangkali agak aneh dalam pikiran kita bahwa Rasulullah saw. pernah shalat sambil menggendong bayi. Tetapi memang begitulah kenyataannya, beliau pernah shalat sambil menggendong sang cucu.

Dari Abi Qatadah ra. berkata, aku pernah melihat Nabi saw. mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari putri beliau, Zainab, berada pada pada gendongannya. Bila beliau saw. rukuk anak itu diletakkannya, dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali. (HR. Muslim)

Semua gerakan di atas meski termasuk gerakan di luar shalat, tapi karena Rasulullah saw. pernah melakukannya dan beliau tidak mengatakan gerakan itu membatalkan shalatnya.

Maka dalam hal ini para ulama berpendapat bahwa bila ada kepentingannya, dan terpaksa harus melakukan gerakan-gerakan di atas, tentu tidak membatalkan shalat. Artinya, meski semua hal di atas dikerjakan, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang lagi.

Apabila Nabi Muhammad saw. yang sudah melakukan dan memberikan teladan, maka tidak ada lagi alasan menolaknya, dan tiada larangan menggendong anak ketika menunaikan shalat. Atas keringanan ini, shalat tetaplah sah dan anak pun mendapatkan perlindungan serta kasih sayang.

Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Mazhab (2017: 120-121) menjelaskan:

Sementara Ahmad, Hakim, dan imam lainnya mengetengahkan hadis dari Syaddad bin Aus dari ayahnya (Aus) yang berkata, suatu ketika Rasulllah saw. keluar menemui kami pada salah satu waktu shalat (Zuhur atau Ashar) sedang beliau saat itu tengah mengendong Hasan atau Husein. Rasulullah saw. lalu maju lantas meletakkan anak tersebut lalu bertakbir mengerjakan shalat.

Ketika sujud di tengah-tengah shalatnya, ternyata aku melihat anak tersebut sedang ‘kuda-kudaan’ di punggung Rasulullah saw. yang tengah sujud. Aku pun lalu sujud kembali.

Usai shalat, para jemaah bertanya, “Wahai Rasulullah, di tengah-tengah shalat tadi engkau melakukan sujud yang begitu lama hingga kami mengira telah terjadi sesuatu pada diri tuan atau ada wahyu yang sedang diturunkan kepada tuan. Ada apa gerangan yang sebenarnya?”

Beliau bersabda, “Semua tidak terjadi. Melainkan cucuku ini sedang menunggangiku sehingga aku tidak suka memperpendek sujudku, agar anak ini bisa menunggangiku hingga puas.”

Dengan demikian, sah-sah saja menggendong anak kecil dalam shalat. Tidak ada bedanya baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah.

Anak apalagi bayi membutuhkan kenyamanan, yang acapkali ditenangkan dengan memeluknya bahkan mendekapnya. Maka, diizinkannya menggendong anak saat shalat sebaiknya jangan berhenti pada sah tidaknya shalat saja, melainkan suatu mutiara hikmah tentang kasih sayang, sebagai refleksi Islam memang menebarkan rahmatan lil alamin.

Allah Swt. berhak disembah secara sempurna, tanpa diinterupsi oleh kegiatan lain. Namun dalam ibadah seagung shalat pun, diperbolehkan sambil menggedong anak. Ini jelas suatu gambaran cinta nan tinggi dari Ilahi. Subhanallah!




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih