Ilustrasi upacara bendera diikuti siswa Mts Negeri di Tangerang Selatan/ Net
Ilustrasi upacara bendera diikuti siswa Mts Negeri di Tangerang Selatan/ Net
KOMENTAR

KASUS penganiayaan 15 siswi sebuah madrasah tsanawiyah di Gresik, Jawa Timur telah sampai pada penetapan status tersangka oleh Polres Gresik terhadap oknum kepala sekolah.

Kepala Polres Gresik AKBP M. Nur Azis menjelaskan bahwa Ahmad Nasrullah (AN) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan juga diketahui empat dari 15 siswi korban penganiayaan sempat pingsan.

Kepala sekolah tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman 3,5 tahun penjara.

Di hadapan awak media, oknum kepala sekolah itu menyampaikan permohonan maafnya.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada Yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata AN di Polres Gresik (7/1/2023).

Yayasan tempat AN bekerja telah mencopotnya dari jabatan kepala madrasah. Dikatakan Ketua Yayasan Ali Muchsin, pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan mengganti AN dengan seorang pelaksana tugas (Plt).

Langkah itu ditempuh demi terlaksananya trauma healing bagi para siswi. Jika AN masih menjabat kepala sekolah, dikhawatirkan proses pemulihan psikologis para korban akan terhambat karena masih bertemu dengan pelaku penganiayaan setiap hari.

Peristiwa pemukulan 15 siswi MTs Nurul Islam tersebut terjadi pada 3 Januari 2023. Pemukulan itu merupakan hukuman dari kepala sekolah karena para siswi ketahuan membeli jajan di luar lingkungan sekolah.

Menurut Pembina Yayasan Heri Arifin, peraturan agar siswa tidak membeli jajanan di luar kantin sekolah memang diberlakukan untuk menjaga kesehatan para siswa dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun demikian, menurut Heri, pemukulan tersebut tentulah bukan solusi yang tepat dan tidak dibenarkan.

“Terus terang kami kaget, awalnya tidak menyangka Pak AN melakukan itu. Tapi setelah mendapat informasi dan laporan dari orangtua, guru-guru, dan siswa-siswi, kami baru tahu dan jujur tidak menyangka bisa seperti itu,” ujar Heri.

Ia menambahkan bahwa pihak yayasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap AN.




Kelompok Pro-Israel Serang Demonstran Pro-Palestina, Bentrokan Terjadi di Kampus UCLA

Sebelumnya

Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News